Breaking

Short Selling Kembali Oktober 2026, BEI Siapkan 5 Saham LQ45

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Jumat, 18 September 2026
Short Selling Kembali Oktober 2026, BEI Siapkan 5 Saham LQ45
Ilustrasi transaksi short selling di BEI akan diterapkan secara bertahap dengan saham yang memiliki likuiditas tinggi (sumber foto: NET)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan daftar saham yang nantinya dapat diperdagangkan melalui transaksi short selling.

Penerapan kembali transaksi short selling akan dilakukan secara bertahap mulai Oktober 2026. Pada tahap awal, tidak seluruh saham yang tergabung dalam indeks LQ45 akan dapat ditransaksikan menggunakan mekanisme tersebut.

BEI berencana menetapkan tiga sampai lima saham yang akan masuk dalam daftar efek yang dapat diperdagangkan melalui short selling.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, penerapan short selling tersebut menjadi bagian dari catatan MSCI kepada Indonesia.

Lima saham yang diproyeksikan masuk dalam tahap awal masih dalam proses analisis. Salah satu ketentuan utama yang harus dipenuhi adalah saham tersebut memiliki likuiditas yang tinggi sehingga tidak mudah dimanipulasi.

“Harus cukup likuid, sehingga efektif untuk strategi perdagangan. Harga transaksi harus di harga yang berlaku saat itu atau di atasnya,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Selain harus likuid, saham-saham tersebut akan berasal dari sektor yang berbeda. Salah satunya berasal dari sektor perbankan.

“Kami lihat dari sektor per sektor mana saham yang paling likuid, lalu itu kami jadikan untuk list saham short selling,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Penerapan mekanisme short selling akan dilakukan secara bertahap, termasuk dengan menambah jumlah saham yang masuk ke dalam daftar tersebut.

Seiring dengan rencana implementasi penuh pada Oktober 2026, daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui short selling akan diterbitkan satu pekan sebelumnya. Selanjutnya, evaluasi terhadap daftar tersebut akan dilakukan secara rutin setiap bulan.

Dalam catatan KONTAN, kelompok LQ45 akan menjadi salah satu acuan BEI dalam menentukan saham yang dapat diperdagangkan menggunakan mekanisme short selling. Meski demikian, tidak semua saham yang masuk indeks tersebut akan ditetapkan ke dalam daftar.

BEI sebelumnya baru menerbitkan izin short selling kepada dua anggota bursa (AB) pada 25 Agustus 2025. Kedua anggota bursa tersebut yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 14 September 2026, BEI mengumumkan pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling mulai berlaku pada 15 September 2026.

BEI selanjutnya akan menerbitkan daftar efek short selling sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.

Daftar efek tersebut akan diterbitkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua