Breaking

Kemenkeu Kumpulkan Rp825 Miliar dari Pengemplang Pajak Sektor Baja, 23 WP Masuk Proses Hukum

RE
Kamis, 03 September 2026
Kemenkeu Kumpulkan Rp825 Miliar dari Pengemplang Pajak Sektor Baja, 23 WP Masuk Proses Hukum

TEROPONGBISNIS.ID — Angka tersebut terbagi dalam dua klaster besar. Penanganan terhadap 38 wajib pajak inti menghasilkan penerimaan Rp326,6 miliar, sementara pengembangan penelusuran ke pihak terkait—termasuk lawan transaksi—menyumbang Rp498,68 miliar. Case building yang melibatkan data aliran dana dan dokumen perpajakan menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

Rincian Penerimaan dari 38 Wajib Pajak Inti

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merinci kontribusi dari proses penanganan 38 wajib pajak tersebut. Jumlah terbesar, yaitu Rp224,19 miliar, berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sisanya diperoleh dari fungsi pengawasan senilai Rp96,08 miliar dan fungsi pemeriksaan Rp6,33 miliar.

"Penanganan dilakukan melalui sejumlah fungsi, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).

Dari 38 wajib pajak tersebut, 8 entitas masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan dan 14 lainnya berada dalam tahap case building. Sementara itu, 12 pemeriksaan telah selesai, dengan rincian 11 dihentikan setelah wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, dan 1 kasus diusulkan naik ke penyidikan.

Empat Modus Operandi yang Terbongkar

DJP menemukan beberapa pola ketidakpatuhan yang sistematis dalam sektor ini. Pertama, penjualan yang tidak dilaporkan dan tanpa penerbitan faktur pajak, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut tidak tercatat. Kedua, penggunaan rekening pihak lain atau nominee yang membuat aliran pembayaran tidak transparan dalam pembukuan.

Modus ketiga melibatkan pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok dengan wajib pajak hanya menjadi perantara. Terakhir, ditemukan penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.

Bimo menegaskan temuan ini tidak serta-merta menjustifikasi seluruh pelaku usaha di industri tersebut. "Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing," tegasnya.

Penelusuran Rantai Transaksi Perluas Target Pemeriksaan

Strategi DJP tidak berhenti pada 38 wajib pajak awal. Penelusuran terhadap pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya memperluas cakupan penanganan hingga 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026. Dari kelompok pengembangan ini, penerimaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp380,5 miliar.

Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak lainnya di sektor yang sama menyumbang tambahan penerimaan Rp118,18 miliar. Artinya, total penerimaan dari luar klaster 38 wajib pajak inti mencapai Rp498,68 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak menilai potensi penerimaan dari sektor besi dan baja belum sepenuhnya tergali. Sejumlah wajib pajak masih dalam proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum yang berkelanjutan. Pendekatan berbasis rantai transaksi ini dinilai penting karena ketidakpatuhan perpajakan kerap melibatkan lebih dari satu pihak dalam satu alur bisnis.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua