Breaking

Saham BELI ARA Dua Hari, Lonjak 50 Persen dalam Sepekan

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Rabu, 02 September 2026
Saham BELI ARA Dua Hari, Lonjak 50 Persen dalam Sepekan
Ilustrasi Saham PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) melonjak 24,54 persen pada perdagangan Rabu (2/9/2026). (sumber foto: NET)

JAKARTA - Saham pemilik platform Blibli.com, PT Global Digital Niaga Tbk (BELI), kembali mentok batas auto rejection atas (ARA) pada perdagangan Rabu (2/9/2026). Saham pengelola Blibli ini melesat 24,54 persen ke level Rp406 per saham.

Kenaikan tersebut memperpanjang ARA saham BELI, setelah sehari sebelumnya menguat 24,43 persen ke Rp326 per saham. Dengan demikian, dalam dua hari perdagangan, saham BELI telah melonjak sekitar 50 persen.

Untuk transaksi hari ini, nilainya mencapai Rp3,24 miliar usai 8,18 juta saham ditransaksikan. Sedang frekuensi yang terjadi sebanyak 1.414 kali. Reli saham BELI dalam dua hari terakhir membuat saham tersebut berada jauh di atas level perdagangan akhir Agustus.

Pada 31 Agustus 2026, BELI masih ditutup di Rp262 per saham. Belum ada informasi pasar yang memberikan indikasi sentimen di balik kenaikan saham BELI hingga ARA dua hari beruntun.

Yang terang, saham Blibli.com tengah masuk pantauan Bursa Efek Indonesia (BEI), karena masih masuk kategori saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC). 

Berdasarkan Pengumuman Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi BELI yang diumumkan pada 14 Juli 2026, sejumlah pemegang saham secara agregat menguasai 93,83 persen dari total saham BELI dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.

Pengumuman tersebut merupakan hasil metodologi penentuan HSC berdasarkan struktur kepemilikan saham per 30 Juni 2026. Dengan porsi tersebut, saham BELI yang tersebar di luar kelompok pemegang saham yang secara agregat menguasai 93,83 persen hanya sekitar 6,17 persen dari total saham Blibli.com.

BEI dan KSEI menegaskan status HSC tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua