Breaking

Agus Pambagio: Langkah Bank Mandiri soal AMPB Perlu Dilihat Proporsional, Ini Alasannya

RE
Rabu, 26 Agustus 2026
Agus Pambagio: Langkah Bank Mandiri soal AMPB Perlu Dilihat Proporsional, Ini Alasannya
Agus Pambagio: Langkah Bank Mandiri soal AMPB Perlu Dilihat Proporsional, Ini Alasannya

JAKARTA — Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan bahwa setiap penundaan transaksi oleh bank dalam konteks penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor regulasi. Ia menekankan, langkah tersebut sah selama didasari kewenangan yang jelas dan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Agus, bank pada prinsipnya berkewajiban menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum ketika mekanismenya telah sesuai prosedur. Dalam hal ini, peran bank bukan untuk menilai ada tidaknya tindak pidana, melainkan sekadar menjalankan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus sebagai respons atas polemik rekening Bank Mandiri yang viral dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Ia menilai, pemahaman atas konteks ini penting agar publik tidak keliru mempersepsikan bank sebagai pihak yang bertindak sepihak dalam membatasi akses nasabah.

Bank, kata Agus, memiliki peran ganda sebagai penyedia jasa keuangan. Di satu sisi wajib patuh pada ketentuan perbankan, di sisi lain harus menindaklanjuti permintaan aparat yang memiliki dasar kewenangan. “Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, semua tindakan perbankan dalam situasi semacam ini tetap harus berada dalam koridor hukum dan regulasi. Karena itu, posisi Bank Mandiri dalam kasus AMPB sebaiknya dipahami secara proporsional—sebagai institusi yang menjalankan kewajiban, bukan sebagai pihak yang menentukan status hukum pemilik rekening.

Pandangan Agus sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, OJK menyebut langkah yang dilakukan Bank Mandiri telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, antara lain diatur dalam Undang-Undang TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Mekanisme tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua