Breaking

BEI Siapkan Perubahan ARA-ARB dan Uji Coba Mulai 22 Agustus 2026

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Kamis, 20 Agustus 2026
BEI Siapkan Perubahan ARA-ARB dan Uji Coba Mulai 22 Agustus 2026
Ilustrasi BEI menghapus beberapa kriteria Papan Pemantauan Khusus terkait batas harga minimum. (sumber foto: NET)

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas minimum harga saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.

Berdasarkan informasi Stockbit, perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang perdagangan lebih luas bagi saham-saham yang saat ini berada di level Rp50. Kebijakan itu juga diharapkan mendorong terbentuknya price discovery yang lebih baik.

BEI memperkirakan perubahan mekanisme perdagangan dapat meningkatkan aktivitas transaksi saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus. Jika saham-saham tersebut dapat diperdagangkan di pasar reguler, frekuensi dan nilai transaksi diperkirakan meningkat dua hingga tiga kali lipat.

Selain menurunkan batas harga minimum, BEI berencana mengubah klasifikasi batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) berdasarkan rentang harga saham.

Untuk ARB, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1. Saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, Rp201 hingga Rp5.000, serta di atas Rp5.000 akan menggunakan batas ARB sebesar 15%.

Sementara itu, ketentuan ARA untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1. Saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 memiliki batas ARA 35%, saham Rp201 hingga Rp5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.

Sebagai perbandingan, ketentuan saat ini menetapkan ARB sebesar 15% untuk seluruh rentang harga. Adapun ARA saat ini sebesar 35% untuk saham dengan harga Rp50 hingga Rp200, 25% untuk saham Rp201 hingga Rp5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp5.000.

BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus yang dinilai perlu disesuaikan dengan rencana penurunan batas harga minimum.

Kriteria yang akan dihapus antara lain kriteria pertama mengenai saham dengan harga rata-rata kurang dari Rp51 dan likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir. Selain itu, kriteria 11.2 mengenai saham yang tidak lagi memenuhi kriteria lainnya tetapi harganya belum mencapai Rp50 juga akan dihapus.

Rencana perubahan batas harga minimum serta klasifikasi ARA dan ARB akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.

Setelah melalui tahap pengujian, BEI menargetkan implementasi aturan baru tersebut mulai 7 September 2026.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua