Breaking

BEI Perpanjang Suspensi WIKA usai Pembayaran Bunga Obligasi Tertunda

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Rabu, 19 Agustus 2026
BEI Perpanjang Suspensi WIKA usai Pembayaran Bunga Obligasi Tertunda
Ilustrasi BEI memperpanjang suspensi perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) terkait penundaan pembayaran bunga obligasi. (sumber foto: NET)

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Keputusan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor Peng-SPT-00016/BEI.PP2/08-2026.

BEI menyatakan WIKA menunda pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk. Kewajiban tersebut semula dijadwalkan dibayarkan pada 18 Agustus 2026.

Kewajiban pertama yang ditunda adalah bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2). Kedua, bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B (WIKA02BCN2).

Ketiga, bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C (WIKA02CCN2). Keempat, pendapatan bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).

Kelima, pendapatan bagi hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B (SMWIKA02BCN2). Terakhir, pendapatan bagi hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C (SMWIKA02CCN2).

Penundaan pembayaran berbagai kewajiban tersebut mengindikasikan adanya permasalahan terhadap kelangsungan usaha perseroan. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, BEI memutuskan melanjutkan suspensi perdagangan efek WIKA di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut.

“Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar Bursa pada pengumuman tersebut, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Saham WIKA sebelumnya disuspensi pada Desember 2023 dan kembali diperdagangkan pada Februari 2025. Suspensi kemudian dilanjutkan pada akhir 2025 karena WIKA menunda pembayaran pokok obligasi dan sukuk yang jatuh tempo pada saat itu.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua