Breaking

Aturan Baru Garuda Indonesia: Jatah Bagasi Dihitung per Koper

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Senin, 13 Juli 2026
Aturan Baru Garuda Indonesia: Jatah Bagasi Dihitung per Koper
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.(DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF)

JAKARTA – Pengguna jasa Garuda Indonesia bakal merasakan penyesuaian regulasi bagasi tercatat mulai 1 September 2026. 

Bukan hanya memperoleh tambahan kuota bagasi pada beberapa kelas penerbangan, maskapai berpelat merah ini pun mengalihkan sistem perhitungan bagasi yang mulanya mengacu pada berat total menjadi berbasis hitungan koper atau Piece Concept

Aturan bagasi teranyar dari Garuda Indonesia ini berlaku bagi tiket yang diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 September 2026 dengan jadwal penerbangan pada atau setelah waktu tersebut.

Di sisi lain, bagi penumpang yang menyelesaikan transaksi pembelian tiket sebelum 1 September 2026 tetap akan mengikuti regulasi bagasi lama yang tertera di tiket, walaupun waktu keberangkatannya dilakukan sesudah tanggal pemberlakuan aturan baru tersebut.

Pihak Garuda Indonesia menjelaskan bahwa adopsi Piece Concept ini menjadi bagian dari agenda transformasi serta modernisasi pelayanan korporasi. Pola baru ini menawarkan kejelasan terkait jumlah koper yang boleh dibawa sekaligus batas bobot tertinggi pada tiap-tiap koper. 

Berbeda ketimbang skema terdahulu atau Weight Concept yang menjumlahkan bobot total seluruh bagasi, Piece Concept menentukan aturan lewat jumlah koli beserta berat tertinggi untuk tiap koli. 

Oleh karena itu, penumpang tidak cuma harus memperhatikan total kuota bagasi yang didapat, melainkan juga batasan berat pada setiap koper.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills menuturkan, pemberlakuan Piece Concept diarahkan untuk menyajikan pengalaman penerbangan yang lebih modern, konsisten, transparan, serta gampang dipahami.

"Implementasi Piece Concept merupakan bagian dari transformasi Garuda Indonesia dalam memodernisasi layanan sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi penumpang. Dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa dapat mempersiapkan barang bawaannya dengan lebih mudah, sejak tahap perencanaan perjalanan hingga keberangkatan," ujar Mills dalam keterangan resmi, Senin (13/7/2026).

Jatah bagasi bertambah

Lewat skema teranyar ini, Garuda Indonesia pun menaikkan alokasi bagasi tercatat untuk bermacam rute dan kelas penerbangan. Pada penerbangan domestik, penumpang Economy Class berhak mendapatkan jatah satu koper dengan berat tertinggi 23 kilogram. 

Sementara itu, untuk penumpang Business Class serta First Class berhak atas dua koper dengan bobot tertinggi masing-masing 32 kilogram atau akumulasi total mencapai 64 kilogram.

Untuk sektor penerbangan internasional, penumpang Economy Class memperoleh jatah dua koper dengan bobot tertinggi masing-masing 23 kilogram atau akumulasi total 46 kilogram. 

Adapun bagi penumpang Business Class dan First Class berhak atas dua koper dengan bobot tertinggi masing-masing 32 kilogram atau dengan akumulasi total menyentuh 64 kilogram. Garuda Indonesia menyebut peningkatan ini tergolong besar jika disandingkan dengan regulasi terdahulu.

Untuk sektor domestik, kuota bagasi Economy Class melonjak dari 20 kilogram menjadi 23 kilogram. Business Class merangkak naik dari 30 kilogram menjadi total 64 kilogram, sedangkan First Class menanjak dari 40 kilogram menjadi 64 kilogram. 

Sementara pada rute internasional, kuota bagasi Economy Class terkerek dari 30 kilogram menjadi total 46 kilogram. Business Class bertambah dari 40 kilogram menjadi 64 kilogram, sedangkan First Class naik dari 50 kilogram menjadi 64 kilogram. 

Berkat penyesuaian ini, penumpang berkesempatan mengantongi tambahan ruang bagasi sampai dengan 34 kilogram dibanding regulasi lama, tergantung pada rute serta kelas penerbangan yang dipesan.

Penumpang perlu memperhatikan jumlah koper

Kendati alokasi bagasi mengalami kenaikan, pihak Garuda Indonesia mengingatkan bahwa metode Piece Concept turut mengikat batas berat tertinggi bagi tiap koper. 

Konsekuensinya, penumpang dilarang menyatukan seluruh jatah bagasi mereka ke dalam satu koper saja apabila bobotnya melewati ambang batas yang telah ditetapkan. 

Sebagai ilustrasi, penumpang Economy Class untuk penerbangan internasional memang mengantongi total kuota bagasi 46 kilogram. Namun, jatah tersebut didistribusikan ke dalam dua koper dengan bobot tertinggi masing-masing 23 kilogram. 

Di sisi lain, penumpang Business Class serta First Class berhak memperoleh dua koper dengan berat tertinggi masing-masing 32 kilogram atau total 64 kilogram. Garuda

 Indonesia menilai aturan ini menyajikan kepastian yang lebih terukur bagi penumpang dalam mengatur barang bawaan mereka semenjak sebelum pergi.

Disebut selaras dengan praktik global

Mills mengutarakan bahwa adopsi Piece Concept ini pun diharapkan mampu mempertegas konsistensi pelayanan Garuda Indonesia baik pada jaringan penerbangan domestik maupun internasional. 

Menurut penilaiannya, metode ini sudah diadopsi secara luas oleh berbagai maskapai penerbangan di belahan dunia.

"Skema Piece Concept telah digunakan secara luas dalam industri penerbangan global. Implementasinya di Garuda Indonesia diharapkan dapat memperkuat standardisasi layanan, mendukung kelancaran penanganan bagasi, serta memberikan kepastian yang lebih baik bagi pengguna jasa, termasuk ketika melanjutkan perjalanan pada jaringan penerbangan internasional," kata Mills.

Pihak Garuda Indonesia mengimbau para penumpang agar memelajari aturan Piece Concept ini, termasuk pembagian bagasi berdasarkan rute, kelas penerbangan, beserta jenis tiket sebelum melakukan keberangkatan. 

Maskapai ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan Piece Concept bakal dipantau secara berkala serta disesuaikan dengan masukan masyarakat demi menunjang kenyamanan dalam perjalanan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua