Potongan Komisi Turun 8 Persen, Pendapatan Ojol Diklaim Tak Anjlok
JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman meyakinkan bahwa kebijakan pemangkasan potongan komisi aplikasi menjadi 8% tidak membuat pendapatan pengemudi ojek online (ojol) merosot.
Menurut pandangannya, sebagian besar mitra pengemudi malah mengaku mendapatkan dampak positif dari aturan yang mulai diimplementasikan sejak 1 Juli 2026 itu.
Maman menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi secara langsung kepada 19 komunitas serta asosiasi ojol di berbagai wilayah mengenai rumor penurunan penghasilan setelah pengendara mendapatkan jatah pendapatan minimal 92% dari total nilai perjalanan.
"Saya kan menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambahin 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga," ujar Maman dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Menurut Maman, seandainya ada beberapa pengemudi yang merasakan penurunan omzet dalam beberapa waktu belakangan, situasi tersebut lebih disebabkan oleh faktor musiman, seperti masa liburan sekolah dan perkuliahan yang memicu penurunan volume permintaan jasa transportasi.
"Sebagian dari mereka juga mengatakan alhamdulillah oke, tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi era liburan sekolah, terus juga anak-anak mahasiswa ada juga sebagian yang libur. Artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," katanya.
Sebagai informasi, terhitung sejak 1 Juli 2026, para pengemudi ojol mendapatkan sekurang-kurangnya 92% dari nilai perjalanan pasca perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab menyetujui penurunan biaya layanan menjadi maksimal 8%. Langkah baru ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Salah satu mitra pengemudi bernama Reza mengungkapkan bahwa dampak positif dari aturan baru tersebut mulai terlihat di lapangan lewat naiknya penghasilan harian. Ia memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang dianggap semakin peduli pada kesejahteraan para mitra pengemudi.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan 8% ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami. Kebijakan ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita kawal bersama ke depannya," ujarnya.
Kendati begitu, Reza menaruh harapan agar penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM bisa direalisasikan lewat program yang nyata, misalnya pemberdayaan, insentif usaha, hingga kemudahan akses ke bermacam program pemerintah.
Saras dengan itu, mitra pengemudi lain bernama Panglima berpendapat bahwa peninjauan kebijakan ini ada baiknya lebih banyak mendengar suara pengemudi yang aktif karena mereka yang bersentuhan langsung dengan efek perubahan komisi terhadap pemasukan serta biaya operasional harian.
"Masukan dari mitra yang benar-benar aktif di lapangan itu penting untuk didengar, karena kami yang paling paham soal order, potongan, biaya operasional, sampai manfaat yang kami terima sehari-hari," katanya.
Ia pun menyokong penuh penetapan status pengemudi ojol sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi daring. Baginya, konsep tersebut dinilai lebih ideal dengan pola kemitraan antara pengemudi dan korporasi aplikasi, sekaligus berpeluang membuka akses pada program-program bantuan pemerintah.
"Status sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi online ini formula yang paling pas. Kami kerja mandiri dan jadi rekan usaha aplikator, bukan pekerja formal. Ini bukti pemerintah hadir dan benar-benar memperhatikan nasib kami," tutup Panglima.