Harga TBS Sawit Kemitraan Plasma Riau Turun Jadi Rp3.776,16/Kg
PEKANBARU - Ketetapan nilai beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk sistem kemitraan plasma di lingkungan Provinsi Riau dilaporkan menyusut tipis menuju level Rp3.776,16 per kilogram khusus bagi kelompok masa tanam 9 tahun.
Angka terbaru ini dirilis oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau guna keperluan perdagangan yang berjalan dari tanggal 24 sampai dengan 30 Juni 2026.
Merujuk pada keputusan rapat tim pembuat regulasi harga, hasil panen kelapa sawit pada kelompok masa tanam tersebut diketahui terkoreksi sedikit sebesar Rp9,72 tiap kilogram atau melorot sekitar 0,26 persen jika dibandingkan dengan acuan pada minggu sebelumnya.
Perubahan tolok ukur nilai kebun ini mengaplikasikan metode standarisasi tabel rendemen paling aktual yang dikeluarkan berdasarkan hasil riset Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
Ketentuan teranyar ini secara resmi digunakan sebagai landasan operasional niaga kelapa sawit plasma di kawasan Riau sepanjang sepekan mendatang.
“Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kebdepan turun menjadi Rp 3.776,16/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu kedepan, dengan harga cangkang sebesar Rp 19,77/Kg. Pada periodeini indeks K yang dipakai adalah 92,87%, harga penjualan CPO minggu ininaik sebesar Rp 61,40 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp 124,57 dariminggu lalu,” kata Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi dikutip dari website Pemprov Riau.
Jalannya penetapan nominal mingguan ini bertumpu pada dasar hukum Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata cara tata niaga TBS kelapa sawit produksi pekebun kemitraan, bersanding dengan panduan kerja Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Melihat kondisi pasar yang tengah berjalan, dijumpai adanya sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang diketahui sedang tidak mengadakan aktivitas perdagangan.
Mengantisipasi situasi tersebut, sesuai dengan ketentuan Permentan pasal 16, tim penilai menyiasatinya melalui pemakaian nilai rata-rata pasar gabungan, atau mengalihkan kiblat penentuan pada data Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) jika mendapati indikasi peninjauan tingkat kedua.
Sepanjang rentang waktu ini, rata-rata perdagangan CPO pada platform KPBN berada pada posisi Rp15.335,00, sementara untuk sektor kernel KPBN menyentuh angka Rp12.610,00.
Terkait faktor utama yang memicu pelemahan nilai tukar komoditas pada minggu ini, Supriadi menjelaskan, sebagaimana kami ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan.
"Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga kernel,” tambahnya.
Otoritas berwenang menegaskan komitmen berkelanjutan untuk mengadakan evaluasi rutin serta perbaikan tata niaga perdagangan TBS di lingkungan Provinsi Riau.
Langkah ini ditempuh supaya metode penghitungan harga tetap berjalan di dalam jalur regulasi formal serta mampu menghadirkan iklim bisnis yang berimbang sekaligus saling menguntungkan bagi kalangan petani maupun pihak korporasi pengolah kelapa sawit.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Secara mendetail, di bawah ini merupakan tabel lengkap angka transaksi TBS kelapa sawit bagi pola kemitraan plasma di Provinsi Riau yang berlaku sepanjang masa edar 24 sampai 30 Juni 2026: untuk kelapa sawit masa tanam 3 tahun dihargai Rp2.905,29/Kg, masa tanam 4 tahun dipasang Rp3.298,26/Kg, masa tanam 5 tahun berada di level Rp3.497,10/Kg, serta masa tanam 6 tahun senilai Rp3.650,18/Kg.
Berikutnya, kelapa sawit berumur 7 tahun ditetapkan senilai Rp3.728,26/Kg, umur 8 tahun dipatok pada angka Rp3.772,38/Kg, dan angka tertingginya dipegang oleh rumpun usia 9 tahun sebesar Rp3.776,16/Kg.
Sementara itu, untuk rumpun usia produktif berkisar 10 sampai 20 tahun bertengger pada nominal Rp3.755,44/Kg.
Adapun untuk golongan tanaman dengan umur yang lebih tua, rincian nominalnya mencakup usia 21 tahun senilai Rp3.695,74/Kg, usia 22 tahun sebesar Rp3.638,34/Kg, usia 23 tahun seharga Rp3.577,22/Kg, usia 24 tahun dipatok Rp3.510,14/Kg, dan usia 25 tahun dipasang Rp3.434,80/Kg.