JAKARTA - Pergerakan harga emas kembali menjadi perhatian investor pada perdagangan Jumat, 13 Maret 2026.
Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat mengalami penurunan harga pada pagi hari. Koreksi harga ini membuat nilai emas batangan Antam berada di level yang lebih rendah dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Data dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan bahwa harga emas Antam untuk ukuran satu gram berada di posisi Rp3.021.000. Nilai tersebut turun dibandingkan harga sebelumnya setelah mengalami koreksi pada perdagangan hari ini.
Baca JugaPengembangan Kopdes Merah Putih: Fokus pada Potensi Lokal untuk Sukses
Penurunan harga emas Antam ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang memantau perkembangan investasi logam mulia. Fluktuasi harga emas biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pasar dan permintaan terhadap logam mulia.
Bagi sebagian investor, perubahan harga ini juga menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu pembelian maupun penjualan emas batangan. Karena itu, informasi mengenai harga terbaru emas Antam selalu menjadi perhatian setiap harinya.
Penurunan harga emas Antam pada perdagangan Jumat
Harga emas batangan Antam tercatat turun sebesar Rp21.000 pada perdagangan Jumat, 13 Maret 2026. Penurunan tersebut membuat harga emas untuk ukuran satu gram berada di posisi Rp3.021.000 per gram.
Penyesuaian harga ini tercatat terjadi pada pukul 08.15 WIB berdasarkan data yang ditampilkan di laman Logam Mulia. Perubahan harga tersebut langsung memengaruhi nilai jual emas batangan Antam di pasaran.
Selain harga jual emas, nilai pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga mengalami koreksi dengan jumlah yang sama. Penurunan buyback sebesar Rp21.000 membuat harga pembelian kembali emas Antam berada di level Rp2.783.000 per gram.
Perubahan harga jual dan harga buyback biasanya terjadi secara bersamaan karena keduanya mengikuti pergerakan harga emas yang berlaku di pasar. Hal ini juga menjadi bagian dari mekanisme penyesuaian harga logam mulia.
Ketentuan pajak pembelian emas batangan
Dalam transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang harus diperhatikan oleh pembeli. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22.
Besaran pajak tersebut ditetapkan sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Pajak ini ditambahkan ke dalam nilai transaksi pembelian emas batangan yang dilakukan oleh konsumen.
Dengan tambahan pajak tersebut, harga emas Antam ukuran satu gram yang semula berada di angka Rp3.021.000 menjadi Rp3.028.553. Nilai tersebut merupakan harga setelah ditambahkan komponen pajak yang berlaku bagi pemegang NPWP.
Ketentuan pajak ini menjadi bagian dari aturan transaksi emas batangan yang diterapkan pemerintah. Pembeli biasanya juga akan mendapatkan bukti transaksi yang mencantumkan potongan pajak tersebut.
Rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan investor. Setiap ukuran memiliki harga yang berbeda sesuai dengan berat emas yang dibeli.
Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam di butik Logam Mulia pada Jumat, 13 Maret 2026:
0,5 gram: Rp1.560.500
1 gram: Rp3.021.000
2 gram: Rp5.982.000
3 gram: Rp8.948.000
5 gram: Rp14.880.000
10 gram: Rp29.705.000
25 gram: Rp74.137.000
50 gram: Rp148.195.000
100 gram: Rp296.312.000
250 gram: Rp740.515.000
500 gram: Rp1.480.820.000
1.000 gram: Rp2.961.600.000
Daftar harga tersebut menunjukkan nilai emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang tersedia di pasar. Investor dapat memilih ukuran yang paling sesuai dengan kebutuhan investasi mereka.
Waktu pembaruan harga emas Antam di gerai Logam Mulia
Harga emas Antam yang tercantum pada perdagangan hari ini mulai berlaku pada pagi hari. Pembaruan harga tersebut diterapkan secara resmi di seluruh gerai Logam Mulia milik Antam.
Informasi dari laman resmi menyebutkan bahwa pembaruan harga emas ini berlaku mulai pukul 08.30 WIB. Setelah waktu tersebut, harga yang tercantum menjadi acuan transaksi pembelian maupun penjualan emas di gerai Antam.
Pembaruan harga harian ini dilakukan untuk menyesuaikan nilai emas dengan kondisi pasar yang berlaku. Dengan sistem pembaruan tersebut, harga emas yang ditawarkan kepada konsumen dapat mengikuti dinamika harga global.
Karena itu, investor biasanya memantau waktu pembaruan harga ini untuk mengetahui apakah terjadi perubahan nilai emas pada hari tertentu.
Ketentuan pajak transaksi buyback emas Antam
Selain pajak pembelian emas, terdapat pula ketentuan pajak yang berlaku pada transaksi penjualan kembali emas atau buyback. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 PMK 10 2017.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Besaran pajak berbeda tergantung pada status kepemilikan NPWP dari penjual.
Bagi pemilik NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 3 persen.
Pajak buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan oleh pemilik emas. Dengan demikian, jumlah dana yang diterima penjual merupakan nilai bersih setelah pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
7 Zodiak Introvert yang Diam-Diam Menyimpan Keberuntungan dan Kekuatan Besar
- Senin, 16 Maret 2026
BYD Atto 3 2026 Hadir Bodi Lebih Besar RWD dengan Fitur Canggih SUV Listrik
- Senin, 16 Maret 2026
Berita Lainnya
Bank Mandiri Bagikan Ribuan Santunan Ramadan dan Buka Mudik Gratis 80 Kota
- Jumat, 13 Maret 2026













