Tahukah Anda? Ini 11 Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai
- Kamis, 28 Maret 2024

JAKARTA-Setelah menjadi viral mengenai aturan bea cukai, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis barang bawaan yang terkena pembatasan. Aturan terkait ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat opsional dan digunakan dengan sangat minim oleh penumpang. Bea Cukai menginformasikan melalui akun resmi mereka bahwa ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi. Mulai dari pakaian, barang tekstil, elektronik, hingga beras dan produk hortikultura. Selain itu, aturan juga berlaku untuk produk obat-obatan. Pembatasan jumlah dan jenisnya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang. Penting untuk mengisi Customs Declaration saat tiba di Indonesia, karena formulir ini menjadi dasar bagi petugas bea cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Pelaporan barang bawaan tersebut bersifat opsional namun tetap disarankan untuk kelancaran perjalanan.

Redaksi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Atome Paylater Tiktok: Pengertian, Cara Menggunakan dan Menginstalnya
- Selasa, 14 Oktober 2025
Perbandingan Bunga Kredivo dan Shopee Pinjam, Mana yang Lebih Rendah?
- Selasa, 14 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Kenduri Budaya Pangan Lokal Perkuat Kedaulatan Pangan
- 14 Oktober 2025
2.
DADA Perkuat Fondasi Bisnis Lewat Penjajakan Investor Strategis
- 14 Oktober 2025
3.
Telkom Dorong Talenta Muda Adaptif Lewat Program Magang Nasional
- 14 Oktober 2025
4.
Samir Perkuat Keamanan Digital dan Bangun Kepercayaan Konsumen
- 14 Oktober 2025
5.
PNM Bangun Akses Air Bersih untuk Warga Toisapu Ambon
- 14 Oktober 2025