Selasa, 24 Maret 2026

Mega Insurance Rilis Asuransi PA Mudik dan Produk Perlindungan Lainnya

Mega Insurance Rilis Asuransi PA Mudik dan Produk Perlindungan Lainnya

JAKARTA-Lebaran menjadi momen yang tak lengkap tanpa kunjungan pulang ke kampung halaman. Bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan mudik tanpa meninggalkan rumah tanpa pengawasan, opsi untuk mengamankan hunian dengan asuransi menjadi solusi yang menarik. Menurut Iim Qoimmuddin, Chief Sharia Business Officer Mega Insurance, untuk memenuhi kebutuhan perlindungan selama perjalanan mudik, Mega Insurance telah merilis produk Asuransi PA (Personal Accident) Mudik. Berbeda dari asuransi konvensional, produk ini tidak hanya melindungi dari kecelakaan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap kebakaran dan pencurian rumah yang ditinggalkan selama mudik Lebaran. Asuransi ini menawarkan kontribusi sebesar Rp 10.000 per orang dengan peserta asuransi berusia 1-60 tahun. Menurut Iim, polis asuransi ini memberikan perlindungan selama 30 hari dengan santunan untuk kecelakaan dan cacat tetap maksimal Rp 25 juta, biaya pengobatan dan duka cita sebesar Rp 1 juta, serta perlindungan terhadap rumah dari kebakaran sebesar Rp 1 juta. Selain itu, Mega Insurance juga menyediakan Mega Kendaraan Syariah untuk melindungi kendaraan bermotor roda dua dan empat dengan berbagai pilihan polis, termasuk komprehensif dan total loss only (TLO). Menurut Indrajaha Wardhana, Chief Technical Officer Mega Insurance, asuransi merupakan bentuk perlindungan finansial yang seharusnya dapat diakses oleh semua kalangan. Untuk itu, Mega Insurance menyediakan beberapa produk asuransi mikro dengan harapan memberikan perlindungan maksimal dengan kontribusi yang lebih terjangkau, seperti Asuransi Mikro Motoguard, Asuransi Mikro Rumahku, Asuransi Mikro Demam Berdarah Dengue (DBD), dan Asuransi Mikro Tifus Syariah. Tidak hanya itu, Mega Insurance juga berencana untuk menyediakan perlindungan bagi hewan peliharaan dengan merilis Asuransi Hewan Peliharaan yang mencakup perlindungan terhadap kecelakaan, kehilangan, dan cedera yang diakibatkan oleh hewan peliharaan terhadap pihak ketiga, khususnya untuk kucing dan anjing.

Redaksi

Redaksi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kredit Konstruksi Melonjak Tajam, Program Pembangunan Pemerintah Jadi Pendorong Utama

Kredit Konstruksi Melonjak Tajam, Program Pembangunan Pemerintah Jadi Pendorong Utama

Pendapatan Premi Allianz Life Meningkat 11 Persen pada 2025, Tembus Rp 18,3 Triliun

Pendapatan Premi Allianz Life Meningkat 11 Persen pada 2025, Tembus Rp 18,3 Triliun

Cara Bayar Indihome Lewat mBanking BCA Beserta Biaya Adminnya

Cara Bayar Indihome Lewat mBanking BCA Beserta Biaya Adminnya

BRI Siapkan Layanan Perbankan dan Digital untuk Transaksi Nasabah Saat Lebaran 2026

BRI Siapkan Layanan Perbankan dan Digital untuk Transaksi Nasabah Saat Lebaran 2026

Bank Mandiri Bagikan Ribuan Santunan Ramadan dan Buka Mudik Gratis 80 Kota

Bank Mandiri Bagikan Ribuan Santunan Ramadan dan Buka Mudik Gratis 80 Kota