Minggu, 22 Februari 2026

Kebijakan Baru Kemenag Atur Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 1447 H dengan Rinci

Kebijakan Baru Kemenag Atur Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 1447 H dengan Rinci
Kebijakan Baru Kemenag Atur Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 1447 H dengan Rinci

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan pengaturan khusus terkait pembelajaran di lingkungan pesantren jenjang dasar dan menengah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2026, yang ditujukan kepada sejumlah pihak terkait di seluruh Indonesia, termasuk kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, kabupaten/kota, serta para penyelenggara dan pimpinan satuan pendidikan pesantren.

Latar Belakang Kebijakan

Surat edaran yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut menekankan tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah puasa dan capaian akademik para santri selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari aturan pembelajaran di bulan suci Ramadhan yang dirumuskan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga

Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tak Boleh Dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis

Dalam penjelasan surat edaran, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ini dirancang agar pembelajaran tetap berjalan secara adaptif tanpa mengurangi nilai spiritual dan kualitas pendidikan bagi para santri di pesantren.

Tahapan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan

Surat edaran tersebut memuat pembagian jadwal pembelajaran pesantren selama Ramadhan yang terbagi dalam beberapa tahap. Pertama, pada periode 18 hingga 22 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri. Dalam periode ini, para santri belajar di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pesantren masing-masing.

Setelahnya, pada 23 Februari hingga 15 Maret 2026, pembelajaran tatap muka kembali digelar di pesantren. Ini merupakan fase di mana kegiatan akademik berjalan normal meski tetap menyesuaikan dengan kondisi puasa yang dijalankan oleh santri.

Untuk menyambut Idul Fitri, pemerintah juga menetapkan beberapa hari libur bersama. Libur Idul Fitri dijadwalkan pada 16 hingga 20 Maret 2026 serta 23 hingga 29 Maret 2026, yang memberikan kesempatan bagi warga pesantren dan santri untuk merayakan hari raya bersama keluarga dan jamaah.

Setelah masa libur, kegiatan pembelajaran di pesantren kembali dimulai pada 30 Maret 2026 dan berlanjut sesuai kalender akademik yang berlaku di masing-masing pesantren.

Penyesuaian Aktivitas Belajar

Surat edaran juga memberikan ruang bagi pesantren untuk menyesuaikan aktivitas pembelajaran dan jadwal kegiatan sehari-hari sesuai keputusan pimpinan atau kepala satuan pendidikan. Hal ini mempertimbangkan kondisi fisik dan spiritual para santri yang melaksanakan ibadah puasa. Pengaturan ini diharapkan dapat mendukung efektivitas pembelajaran sekaligus memperkuat pengalaman spiritual selama bulan suci.

Beberapa langkah penyesuaian yang dianjurkan antara lain pengurangan intensitas kegiatan fisik, serta penekanan pada kegiatan pembelajaran yang lebih reflektif dan sesuai konteks Ramadhan. Santri juga didorong untuk tetap aktif dalam pembelajaran agama dan kegiatan sosial yang menunjang perkembangan karakter dan spiritual mereka.

Peran Guru dan Pendamping

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa para guru atau ustadz di pesantren diharapkan lebih aktif dalam melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar santri. Hal ini penting agar indikator pembelajaran tetap dapat dievaluasi meskipun kegiatan akademik menyesuaikan kondisi puasa.

Selain itu, pesantren diminta memberikan perhatian khusus kepada santri yang berkebutuhan khusus serta mereka yang memiliki potensi tertinggal dalam proses pembelajaran. Dukungan ini diharapkan dapat membantu santri tetap produktif dan tidak kehilangan momentum pembelajaran selama Ramadhan.

Tujuan dan Harapan Kebijakan

Dalam penegasan akhir surat edaran, pemerintah menyatakan bahwa pengaturan pembelajaran pesantren ini memiliki tujuan strategis untuk menjaga Pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas, tangguh secara spiritual, dan adaptif terhadap kebutuhan pembelajaran di bulan suci. Selain itu, diharapkan bahwa Ramadhan bukan hanya menjadi momen peningkatan ibadah, tetapi juga kesempatan untuk memperdalam ilmu pengetahuan dan karakter santri secara seimbang.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pesantren di Indonesia untuk mengatur kegiatan akademik dan ibadah selama Ramadhan secara terstruktur dan adaptif sesuai dengan kondisi masing-masing lingkungan pesantren.

Fery

Fery

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Prabowo Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Terdampak Nasional

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Prabowo Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Terdampak Nasional

Kemenhub Siapkan Strategi Antimacet Sambut 27 Juta Pemudik Ke Arah Jatim Lebaran 2026

Kemenhub Siapkan Strategi Antimacet Sambut 27 Juta Pemudik Ke Arah Jatim Lebaran 2026

Kemenhub Proyeksikan Pergerakan Mudik Lebaran 2026 Capai Hampir 144 Juta Orang

Kemenhub Proyeksikan Pergerakan Mudik Lebaran 2026 Capai Hampir 144 Juta Orang

Pemerintah Pastikan Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Diterima Utuh, Pajak Dibebaskan Negara

Pemerintah Pastikan Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Diterima Utuh, Pajak Dibebaskan Negara

Pertamina Patra Niaga Dorong Pengelolaan Sampah Nasional Terpadu Sambil Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di 58 Lokasi

Pertamina Patra Niaga Dorong Pengelolaan Sampah Nasional Terpadu Sambil Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di 58 Lokasi