Minggu, 22 Februari 2026

Perpanjangan IUPK Freeport Diproyeksikan Tingkatkan Kepemilikan Saham RI Jadi 63 Persen pada 2041

Perpanjangan IUPK Freeport Diproyeksikan Tingkatkan Kepemilikan Saham RI Jadi 63 Persen pada 2041
Perpanjangan IUPK Freeport Diproyeksikan Tingkatkan Kepemilikan Saham RI Jadi 63 Persen pada 2041

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan berdampak signifikan terhadap porsi kepemilikan saham nasional di perusahaan tambang tersebut. Langkah strategis ini menjadi salah satu fokus pemerintah untuk menjaga kesinambungan produksi mineral sekaligus memperbesar peran negara di sektor strategis tersebut.

Strategi Perpanjangan IUPK dan Pertimbangan Produksi

Pemerintah bersama pihak Freeport-McMoRan Inc. telah menyetujui nota kesepahaman terkait perpanjangan izin operasi PTFI setelah masa berlaku IUPK yang akan habis pada tahun 2041. Perpanjangan ini dipilih sebagai langkah antisipatif untuk menjamin keberlanjutan eksplorasi dan produksi di wilayah Tambang Grasberg, Papua Tengah, yang diproyeksikan masih memiliki cadangan besar. Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM mengatakan bahwa puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035, sehingga keputusan ini dipandang penting agar aktivitas usaha tetap berjalan lancar setelah periode tersebut.

Baca Juga

Wijaya Karya Fungsikan Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Gratis 15 Hari Untuk Mudik Lebaran 2026

Lebih lanjut, perpanjangan izin diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan produksi, tetapi juga memastikan eksplorasi sumber daya baru dan peningkatan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Dalam konferensi pers, Bahlil menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam mengelola sumber daya alamnya.

Kenaikan Porsi Kepemilikan Saham Indonesia

Salah satu aspek paling penting dari perpanjangan IUPK adalah peningkatan porsi saham pemerintah Indonesia di PTFI. Saat ini, porsi saham RI melalui holding pertambangan MIND ID tercatat sekitar 51 persen. Dengan skema perpanjangan, pemerintah akan menerima divestasi tambahan 12 persen saham tanpa biaya akuisisi. Dengan demikian, total kepemilikan saham Indonesia ditargetkan mencapai 63 persen pada tahun 2041.

Tambahan saham ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada pemerintah daerah, khususnya Papua sebagai wilayah penghasil tambang. Bahlil menyampaikan bahwa sebagian saham tambahan tersebut akan dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pembangunan di wilayah setempat.

Dampak Ekonomi dan Fiskal bagi Negara

Peningkatan porsi kepemilikan saham ini diproyeksikan membawa beberapa dampak positif bagi ekonomi Indonesia. Menurut penjelasan pemerintah, selain meningkatkan pendapatan negara melalui dividen, royalti, dan pajak, perpanjangan IUPK juga akan membuka peluang investasi baru dan memperluas aktivitas usaha di sektor pertambangan.

Pemerintah menargetkan bahwa setelah masa perpanjangan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Freeport akan meningkat dibanding periode sebelumnya. Hal ini mencakup kontribusi fiskal dari komoditas tembaga maupun emas yang merupakan produk utama PTFI.

Tanggapan terhadap Kontribusi Sosial dan Lapangan Kerja

Selain dampak ekonomi, perpanjangan IUPK Freeport juga dipandang penting untuk menjaga keberlanjutan lapangan kerja yang saat ini sudah menyerap ribuan tenaga kerja di Papua. Pemerintah berharap langkah ini akan memperkuat stabilitas pekerjaan dan membuka peluang penciptaan lapangan kerja baru di masa depan.

Upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat kontribusi sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar. Dengan kepemilikan saham yang meningkat, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk mengarahkan program pengembangan masyarakat serta investasi sosial yang berkelanjutan di wilayah penghasil tambang.

Proyeksi Jangka Panjang dan Tantangan Teknis

Meski telah ada persetujuan nota kesepahaman, pemerintah bersama Freeport dan MIND ID masih harus menyelesaikan berbagai pembahasan teknis serta aspek administratif yang menyertai perpanjangan IUPK. Ini termasuk penyesuaian dokumen legal dan kesesuaian dengan peraturan nasional yang berlaku.

Bahlil menekankan pentingnya proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan amanat konstitusi serta kepentingan nasional. Pemerintah juga menegaskan bahwa proses perpanjangan izin tidak mengabaikan pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Secara keseluruhan, perpanjangan IUPK Freeport yang diproyeksikan akan meningkatkan porsi saham RI menjadi 63 persen pada tahun 2041 dipandang sebagai langkah strategis yang dapat memperkuat posisi pemerintah dalam sektor pertambangan, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memastikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Papua.

Fery

Fery

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jasa Marga Terbitkan Obligasi Rp2,06 Triliun untuk Perkuat Modal dan Kembangkan Ruas Tol pada 2026

Jasa Marga Terbitkan Obligasi Rp2,06 Triliun untuk Perkuat Modal dan Kembangkan Ruas Tol pada 2026

Jasa Marga Buka 4 Ruas Tol Fungsional Gratis Mudik 2026

Jasa Marga Buka 4 Ruas Tol Fungsional Gratis Mudik 2026

Perkuat Sistem Anti Suap, Manajemen dan Pegawai PLN Icon Plus Teken Pakta Integritas

Perkuat Sistem Anti Suap, Manajemen dan Pegawai PLN Icon Plus Teken Pakta Integritas

Panduan Lengkap Program Mudik Gratis BUMN 2026: Kuota, Cara Daftar, Transportasi

Panduan Lengkap Program Mudik Gratis BUMN 2026: Kuota, Cara Daftar, Transportasi

Dari Pendampingan hingga Panggung Kreatif: PNM Perkuat UMKM Berbasis Budaya Loka

Dari Pendampingan hingga Panggung Kreatif: PNM Perkuat UMKM Berbasis Budaya Loka