Minggu, 22 Februari 2026

Dialog Ekonomi RI-AS Bahas Masa Depan Operasi Freeport Papua Secara Strategis

Dialog Ekonomi RI-AS Bahas Masa Depan Operasi Freeport Papua Secara Strategis
Dialog Ekonomi RI-AS Bahas Masa Depan Operasi Freeport Papua Secara Strategis

JAKARTA - Organisasi advokasi lingkungan Walhi menilai perpanjangan nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc yang memasukkan kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga umur cadangan tembaga dan emas di Papua sebagai bagian dari komunikasi ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi melanggengkan krisis ekologis dan penderitaan masyarakat Papua.

Walhi berpendapat kebijakan ini bukan semata perpanjangan kerja sama, tetapi juga memupus ruang untuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat adat Papua yang selama ini terabaikan akibat praktik ekstraktif tambang tersebut.

Polemik ini semakin tajam karena Walhi menilai proses penyusunan nota kesepahaman itu dilakukan tanpa keterbukaan dan partisipasi bermakna dari masyarakat adat Papua, sehingga memunculkan kesan pemerintah berpihak pada kepentingan investasi dan korporasi daripada lingkungan dan masyarakat lokal.

Baca Juga

Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tak Boleh Dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kronologi Perpanjangan MoU Freeport dalam Negosiasi RI–AS

Perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan Freeport-McMoRan Inc menjadi sorotan setelah dimasukkan dalam agenda strategis dalam kerangka negosiasi ekonomi antara Indonesia dengan Amerika Serikat.

Walhi menilai keputusan tersebut membuka peluang bagi Freeport untuk terus beroperasi tanpa batas waktu hingga habisnya cadangan tambang di Papua, sebuah kebijakan yang menurut Walhi dapat dipandang sebagai legitimasi eksploitasi besar-besaran di wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan bahwa pemberian kontrak operasi seumur cadangan melalui MoU itu justru menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami kerusakan lebih dari lima dekade.

Kekhawatiran Walhi terhadap Dampak Ekologis dan Sosial

Menurut Walhi, aktivitas operasi Freeport di Papua telah menimbulkan berbagai dampak buruk terhadap lingkungan hidup. Aktivitas tambang ini disebut menyebabkan pencemaran sungai akibat limbah tailing serta mengubah relasi sakral antara masyarakat adat Papua dengan alam mereka.

Walhi menyoroti bahwa kerusakan lingkungan ini berhubungan erat dengan dampak sosial yang dialami masyarakat adat, khususnya Suku Amungme dan Kamoro, yang selama ini tidak pernah menjadi prioritas dalam pertimbangan kebijakan pemerintah terkait perpanjangan operasi Freeport.

Lebih jauh lagi, Walhi mencatat bahwa pemerintah seakan memposisikan Tanah Papua sebagai objek monetisasi, tanpa memperhatikan urgensi pemulihan lingkungan maupun hak-hak masyarakat adat setempat.

Kritik atas Proses Penyusunan Nota Kesepahaman

Walhi juga menyoroti proses internal pemerintah yang dianggap tidak transparan dan tertutup dalam menyusun MoU yang akan menjadi dasar penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport.

Organisasi advokasi ini menegaskan bahwa tidak adanya partisipasi bermakna dari berbagai komponen masyarakat adat Papua dalam diskusi dan pengambilan keputusan menunjukkan bahwa pemerintah cenderung mengabaikan suara lokal demi agenda investasi.

Kritik ini datang di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi dan pendapatan negara melalui perpanjangan operasi Freeport, yang menurut Walhi tidak sebanding dengan dampak ekologis dan kemanusiaan jangka panjang yang akan ditimbulkan.

Reaksi Walhi dan Pernyataan Tegas Sikap Penolakan

“MoU ini bukan sekadar memperpanjang waktu operasi, tetapi juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami kerusakan selama lebih dari 50 tahun. Negara justru menjadi fasilitator bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Papua,” tegas Boy dalam pernyataannya pada 21 Februari 2026.

Walhi melihat pemerintah Indonesia bertindak lebih sebagai juru bicara bagi investasi asing, khususnya Freeport, daripada sebagai pelindung hak masyarakat adat Papua dan penjaga lingkungan yang berkelanjutan.

Dampak yang Diantisipasi Walhi Jika Kebijakan Dilanjutkan

Walhi memperkirakan bahwa jika perpanjangan MoU dan kebijakan yang mengikutinya tetap dilanjutkan, hal ini akan “mengunci Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan mengabaikan keadilan bagi rakyat Papua.”

Organisasi tersebut menegaskan bahwa kebijakan itu dapat memperluas dampak buruk secara ekologis dan sosial yang selama ini dialami masyarakat adat di Papua, tanpa adanya kebijakan konkret untuk pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Fery

Fery

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Mendagri Pastikan Jembatan Krueng Tingkeum Bireuen Rampung Juli 2026 dengan Progres Signifikan

Mendagri Pastikan Jembatan Krueng Tingkeum Bireuen Rampung Juli 2026 dengan Progres Signifikan

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Prabowo Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Terdampak Nasional

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Prabowo Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Terdampak Nasional

Kemenhub Siapkan Strategi Antimacet Sambut 27 Juta Pemudik Ke Arah Jatim Lebaran 2026

Kemenhub Siapkan Strategi Antimacet Sambut 27 Juta Pemudik Ke Arah Jatim Lebaran 2026

Kemenhub Proyeksikan Pergerakan Mudik Lebaran 2026 Capai Hampir 144 Juta Orang

Kemenhub Proyeksikan Pergerakan Mudik Lebaran 2026 Capai Hampir 144 Juta Orang

Pemerintah Pastikan Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Diterima Utuh, Pajak Dibebaskan Negara

Pemerintah Pastikan Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Diterima Utuh, Pajak Dibebaskan Negara