Strategi Sudirman Widhy Hartono Amankan Pasokan Emas Nasional 2026
- Rabu, 04 Februari 2026
JAKARTA - Di tengah meroketnya nilai tukar logam mulia di pasar internasional, sektor pertambangan emas Indonesia menghadapi paradoks yang cukup pelik. Lonjakan harga emas global menjadi angin segar bagi pelaku pertambangan emas. Margin keuntungan berpotensi meningkat dan minat investor pun bertambah. Namun, sebuah realitas pahit harus dihadapi oleh industri hulu: produksi emas domestik tersendat justru ketika harga emas berada di puncak. Kondisi ini menuntut adanya sinkronisasi antara peningkatan eksplorasi dan ketegasan dalam menata tata kelola tambang agar potensi ekonomi tidak hilang begitu saja.
Tantangan yang muncul tidak hanya sebatas pada teknis penambangan, melainkan juga menyentuh aspek regulasi distribusi. Tingginya minat masyarakat akan investasi emas memaksa pemerintah untuk mengambil langkah proteksi agar bahan baku tidak mengalir keluar negeri saat kebutuhan dalam negeri sedang tinggi-tingginya.
Ironi Impor Bahan Baku di Balik Lonjakan Investasi Emas
Baca JugaIndonesia Raih Surplus Besar Perdagangan Besi dan Baja pada Tahun 2025
Salah satu masalah utama yang kini menghantui pasar emas Indonesia adalah ketidakseimbangan antara pasokan lokal dan permintaan pasar. Permintaan domestik terhadap logam mulia untuk investasi akhirnya mendorong kebutuhan impor bahan baku. Hal ini sangat disayangkan mengingat Indonesia memiliki cadangan emas yang cukup signifikan, namun terkendala oleh hambatan struktural yang menghambat aliran produksi menuju kilang-kilang pemurnian domestik.
Untuk memperkuat pasokan bagi kebutuhan dalam negeri, pemerintah akhirnya mengeluarkan instrumen fiskal baru. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar diterbitkan Desember 2025 lalu. Aturan ini diharapkan menjadi "benteng" agar emas produksi dalam negeri lebih diprioritaskan untuk diolah dan dijual di dalam negeri ketimbang dilepas ke pasar global secara mentah.
Tantangan Struktural: Regulasi, Eksplorasi, dan Ancaman Tambang Liar
Sudirman Widhy Hartono dalam pengamatannya menyoroti bahwa harga emas tinggi sebenarnya membuka peluang besar bagi negara. Sayangnya, regulasi, eksplorasi, dan tambang ilegal membatasi produksi emas domestik. Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan non-pajak, tetapi juga merusak tatanan harga dan mengancam kelestarian lingkungan serta keamanan kerja.
Tanpa adanya eksplorasi baru yang masif, cadangan emas yang ada akan terus menipis tanpa adanya pengganti. Padahal, penemuan cadangan baru melalui eksplorasi yang terstruktur adalah kunci utama untuk mempertahankan status Indonesia sebagai pemain kunci emas dunia. Di sisi lain, tumpang tindih regulasi seringkali membuat investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal jangka panjang di sektor eksplorasi yang memiliki risiko tinggi.
Mengevaluasi Efektivitas Bea Keluar Emas Terhadap Aliran Ekspor
Lantas, bagaimana kondisi terkini suplai emas nasional dan tantangan struktural apa saja yang dihadapi sektor pertambangan di Indonesia? Pertanyaan ini menjadi krusial untuk dijawab guna menentukan arah kebijakan energi dan mineral ke depan. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah apakah aturan baru efektif menahan perusahaan tambang mengekspor emas mereka?
Pemberlakuan PMK 80/2025 menjadi ajang uji coba bagi pemerintah untuk melihat sejauh mana loyalitas perusahaan tambang terhadap kebutuhan industri perhiasan dan investasi dalam negeri. Jika bea keluar berhasil menekan niat ekspor dan mengalihkan pasokan ke industri hilir domestik, maka Indonesia bisa mulai mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku emas dari luar negeri.
Optimalisasi Produksi Melalui Penertiban Tambang Emas Liar
Langkah penertiban terhadap pertambangan emas liar menjadi agenda yang tidak bisa ditunda lagi. Penataan ini bukan sekadar soal penegakan hukum, melainkan upaya untuk memasukkan kegiatan ekonomi informal tersebut ke dalam sistem yang terukur dan berkontribusi pada cadangan emas nasional. Dengan tertibnya kegiatan penambangan, data suplai emas nasional akan lebih akurat, memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan strategis terkait ketersediaan logam mulia.
Kedepannya, dorongan untuk eksplorasi harus berjalan beriringan dengan perbaikan iklim investasi. Pemerintah dituntut untuk tidak hanya menjadi penarik pajak, tetapi juga fasilitator yang menjamin kemudahan birokrasi bagi perusahaan-perusahaan yang serius melakukan pencarian cadangan emas baru. Dengan kombinasi antara eksplorasi yang gencar, regulasi yang tepat sasaran, dan penertiban tambang ilegal, Indonesia diharapkan mampu memaksimalkan momentum harga emas tinggi untuk kemakmuran ekonomi nasional secara berkelanjutan.
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kemenperin Perketat Pengawasan Larangan Impor Pakaian Bekas di Indonesia
- Rabu, 04 Februari 2026
Askrindo Tingkatkan Manajemen Risiko Demi Layanan Asuransi Lebih Stabil
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
Kemenperin Perketat Pengawasan Larangan Impor Pakaian Bekas di Indonesia
- Rabu, 04 Februari 2026
Strategi MedcoEnergi Kurangi Emisi Metana Melalui Teknologi Nitrogen Gas Blanketing
- Rabu, 04 Februari 2026
Pemprov Jatim Pasang Listrik Gratis Demi Target Elektrifikasi 100 Persen
- Rabu, 04 Februari 2026












