Kamis, 05 Februari 2026

Visi Hijau 30 Tahun: DPRD Surabaya Godok RPPLH 2025–2055 untuk Transportasi Rendah Emisi

Visi Hijau 30 Tahun: DPRD Surabaya Godok RPPLH 2025–2055 untuk Transportasi Rendah Emisi
Visi Hijau 30 Tahun: DPRD Surabaya Godok RPPLH 2025–2055 untuk Transportasi Rendah Emisi

JAKARTA - Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya kini tengah menyiapkan fondasi besar bagi keberlanjutan lingkungan melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) periode 2025–2055.

Dokumen strategis ini akan menjadi kompas bagi arah pembangunan Kota Pahlawan selama tiga dekade mendatang dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem dan penguatan infrastruktur hijau.

Legislatif mendorong agar rencana jangka panjang ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab tantangan krisis iklim dan polusi perkotaan.

Baca Juga

ESDM Targetkan 34 PLTSa Beroperasi Bertahap Mulai 2027 di Indonesia

Fokus Utama RPPLH Surabaya 2025–2055

Berdasarkan pembahasan awal yang dilakukan oleh DPRD Surabaya, terdapat beberapa pilar utama yang akan menjadi prioritas dalam rencana 30 tahun ke depan:

Transportasi Rendah Emisi: Mendorong percepatan migrasi transportasi publik ke kendaraan listrik atau berbahan bakar ramah lingkungan guna menekan polusi udara secara signifikan.

Perlindungan Ruang Terbuka Hijau (RTH): Memastikan perluasan dan perlindungan ketat terhadap kawasan hijau sebagai paru-paru kota dan area resapan air.

Pengelolaan Limbah Terintegrasi: Mengembangkan sistem pengolahan sampah modern yang berfokus pada ekonomi sirkular dan pengurangan sampah di tingkat hulu.

Ketahanan Terhadap Banjir: Pembangunan infrastruktur drainase yang selaras dengan pelestarian lingkungan atau konsep sponge city.

Dorongan Legislatif: Transportasi Publik Menjadi Kunci

DPRD Surabaya menekankan bahwa salah satu kontributor emisi terbesar adalah sektor transportasi. Oleh karena itu, dalam RPPLH ini, pengembangan jaringan transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan menjadi tuntutan utama.

Penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Nasional

Penyusunan RPPLH ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan keselarasan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan standar lingkungan nasional. Hal ini dilakukan agar:

Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum yang kuat bagi setiap kebijakan pembangunan yang berdampak pada lingkungan.

Investasi Hijau: Menarik minat investor yang berorientasi pada keberlanjutan (ESG) untuk masuk ke Surabaya.

Kualitas Hidup: Meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

Regan

Regan

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kinerja Logistik Kereta Api di Jateng Meningkat Signifikan Sepanjang 2025

Kinerja Logistik Kereta Api di Jateng Meningkat Signifikan Sepanjang 2025

Peluang Dapat Tiket Kereta Saat Libur Imlek 2026 Masih Terbuka Luas

Peluang Dapat Tiket Kereta Saat Libur Imlek 2026 Masih Terbuka Luas

Pemerintah Gaet Investor Australia Untuk Percepatan Proyek Jalan Tol

Pemerintah Gaet Investor Australia Untuk Percepatan Proyek Jalan Tol

Menjawab Tantangan Infrastruktur Sumbar untuk Konektivitas dan Ekonomi

Menjawab Tantangan Infrastruktur Sumbar untuk Konektivitas dan Ekonomi

KEMENHUB Periksa Kapal Penumpang Serentak di 98 UPT Hadapi Lebaran 2026

KEMENHUB Periksa Kapal Penumpang Serentak di 98 UPT Hadapi Lebaran 2026