Sabtu, 10 Januari 2026

Harga Buyback Emas Antam Januari 2026 Naik, Investor Cermati Pajak Transaksi

Harga Buyback Emas Antam Januari 2026 Naik, Investor Cermati Pajak Transaksi
Harga Buyback Emas Antam Januari 2026 Naik, Investor Cermati Pajak Transaksi

JAKARTA - Pergerakan harga emas kembali menjadi perhatian pelaku pasar pada Jumat, 9 Januari 2026. 

Kali ini, fokus tertuju pada harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam yang tercatat mengalami kenaikan. Kondisi tersebut menjadi sinyal penting bagi investor dan masyarakat yang memiliki emas batangan, terutama bagi mereka yang mempertimbangkan untuk menjual kembali emasnya di tengah dinamika harga logam mulia global.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga buyback emas Antam hari ini naik sebesar Rp6.000 dan berada di level Rp2.432.000 per gram. Angka ini menunjukkan adanya penyesuaian sejalan dengan pergerakan harga emas dunia, mengingat emas batangan Antam telah mengantongi sertifikat LBMA yang diakui secara global.

Baca Juga

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025

Kenaikan Harga Buyback Emas Antam

Harga buyback emas Antam hari ini, Jumat, tercatat sebesar Rp2.432.000 per gram. Kenaikan Rp6.000 dibandingkan hari sebelumnya menjadi kabar positif bagi pemilik emas batangan yang ingin merealisasikan keuntungan. Harga jual kembali emas Antam ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Emas batangan Antam Logam Mulia dikenal memiliki standar internasional, sehingga harga buyback-nya mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Dengan demikian, perubahan harga global secara langsung memengaruhi nilai jual kembali emas di dalam negeri.

Kondisi ini membuat transaksi buyback emas masih menjadi pilihan menarik, terutama bagi investor jangka menengah dan panjang yang membeli emas saat harga lebih rendah.

Makna Buyback bagi Pemilik Emas

Buyback emas merupakan proses menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Dalam praktiknya, harga buyback biasanya lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada hari yang sama. Namun, selisih harga tersebut tetap dapat memberikan keuntungan jika perbedaan harga beli dan harga buyback cukup besar.

Bagi pemilik emas batangan Antam, mekanisme buyback relatif mudah karena dapat dilakukan di galeri resmi Logam Mulia. Harga yang ditawarkan juga transparan dan mengikuti ketentuan perusahaan.

Dengan adanya kenaikan harga buyback hari ini, sebagian pemilik emas mungkin mempertimbangkan waktu yang tepat untuk menjual, terutama jika tujuan investasi sudah tercapai.

Ketentuan Pajak Penjualan Kembali Emas

Dalam transaksi buyback emas, terdapat ketentuan pajak yang wajib diperhatikan. Mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Oleh karena itu, hasil bersih yang diterima akan lebih kecil dari nilai taksiran buyback.

Pemahaman mengenai pajak ini penting agar masyarakat tidak terkejut dengan potongan yang dikenakan saat transaksi.

Kelengkapan Identitas dalam Transaksi

Selain pajak, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi aspek krusial dalam transaksi buyback emas Antam. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dengan ketentuan tersebut, pelanggan wajib memastikan data identitas, khususnya NIK, telah sesuai dan terdaftar dengan benar. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses transaksi buyback.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan bagi masyarakat.

Simulasi Hasil Buyback Emas Antam

Sebagai gambaran, buyback emas Antam dengan berat 1 gram hari ini memiliki taksiran nilai Rp2.432.000 tanpa potongan pajak karena nilainya di bawah Rp10 juta. Untuk berat 10 gram, nilai buyback mencapai Rp24.320.000 dengan potongan PPh 22 sebesar Rp60.800 serta biaya meterai Rp10.000, sehingga hasil bersih yang diterima menjadi Rp24.249.200.

Pada berat 100 gram, nilai buyback tercatat Rp243.200.000 dengan potongan PPh 22 sebesar Rp608.000 dan meterai Rp10.000. Hasil bersih yang diterima penjual menjadi Rp242.582.000.

Sementara itu, untuk emas 1.000 gram, nilai buyback mencapai Rp2.432.000.000 dengan potongan PPh 22 Rp6.080.000 dan meterai Rp10.000, sehingga hasil bersihnya sebesar Rp2.425.910.000. Simulasi ini menunjukkan pentingnya memperhitungkan pajak sebelum melakukan transaksi.

Pertimbangan Investor di Tengah Kenaikan Harga

Kenaikan harga buyback emas Antam hari ini dapat menjadi momentum bagi investor untuk mengevaluasi portofolio emasnya. Bagi sebagian orang, menjual emas saat harga naik merupakan strategi untuk merealisasikan keuntungan. Namun, bagi investor jangka panjang, emas masih dipandang sebagai aset lindung nilai yang potensial.

Dengan mempertimbangkan faktor harga, pajak, serta tujuan investasi, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan yang tepat. Informasi harga buyback dan ketentuan pajak yang jelas menjadi bekal penting sebelum melakukan transaksi jual kembali emas Antam.

Sutomo

Sutomo

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Antam UBS Galeri 24 Jumat Januari 2026

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Antam UBS Galeri 24 Jumat Januari 2026

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Januari 2026 Termurah Rp420 Ribu Per Gram

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Januari 2026 Termurah Rp420 Ribu Per Gram

Optimisme Konsumen Indonesia Akhir 2025 Masih Kuat Meski Indeks Keyakinan Turun

Optimisme Konsumen Indonesia Akhir 2025 Masih Kuat Meski Indeks Keyakinan Turun

Update Kondisi Ekonomi Global dan Dampaknya Indonesia Versi Bos OJK Mahendra Siregar

Update Kondisi Ekonomi Global dan Dampaknya Indonesia Versi Bos OJK Mahendra Siregar

Kredit Perbankan Nasional Tembus Rp8.315 Triliun hingga November 2025

Kredit Perbankan Nasional Tembus Rp8.315 Triliun hingga November 2025