Jumat, 31 Oktober 2025

Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online

Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online
Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh Firman Hertanto alias Aseng dalam menyamarkan aliran dana hasil perjudian online. Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 6 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, JPU menyebutkan bahwa Firman menerima dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola pada periode 2020 hingga 2022, dengan total mencapai Rp 402,8 miliar.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Likuiditas Bank Syariah

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Likuiditas Bank Syariah

Pertumbuhan Dana Murah BRI Kuartal III Perkuat Stabilitas Keuangan Nasional

Pertumbuhan Dana Murah BRI Kuartal III Perkuat Stabilitas Keuangan Nasional

Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Jumat 31 Oktober 2025

Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Jumat 31 Oktober 2025

Cara Menghapus Akun EasyCash, Mudah dan Cepat

Cara Menghapus Akun EasyCash, Mudah dan Cepat

Daftar 10 Perusahaan Investasi Terbesar di Indonesia

Daftar 10 Perusahaan Investasi Terbesar di Indonesia