Selasa, 09 September 2025

Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online

Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online
Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh Firman Hertanto alias Aseng dalam menyamarkan aliran dana hasil perjudian online. Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 6 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, JPU menyebutkan bahwa Firman menerima dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola pada periode 2020 hingga 2022, dengan total mencapai Rp 402,8 miliar.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Mudah Menukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia

Mudah Menukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia

Investasi Mudah dan Aman Bagi Perintis Pemula

Investasi Mudah dan Aman Bagi Perintis Pemula

Pertumbuhan Investor Pasar Modal RI Meningkat Pesat

Pertumbuhan Investor Pasar Modal RI Meningkat Pesat

Manfaat Optimal Premi Asuransi Kesehatan Anda Terjamin

Manfaat Optimal Premi Asuransi Kesehatan Anda Terjamin

Pantau Harga Emas Perhiasan Hari Ini Stabil

Pantau Harga Emas Perhiasan Hari Ini Stabil