Minggu, 19 Oktober 2025

Investree Dibubarkan Pasca Pencabutan Izin Usaha oleh OJK

Investree Dibubarkan Pasca Pencabutan Izin Usaha oleh OJK
Foto: Investree

JAKARTA - PT Investree Radhika Jaya (Investree) resmi dibubarkan menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024. Keputusan pembubaran ini disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam akta pernyataan keputusan RUPS.

“Seluruh pemegang saham telah menyetujui pembubaran dan likuidasi PT Investree Radhika Jaya,” demikian pengumuman resmi di situs Investree, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

RUPS juga menunjuk Tim Likuidator yang telah disetujui OJK sesuai Pasal 98 Ayat (4) POJK 40/2024, terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Tim ini bertugas mengelola proses likuidasi perusahaan.

Baca Juga

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Mudah

Tim Likuidator mengimbau masyarakat atau pihak yang memiliki tagihan terhadap Investree untuk segera mengajukan klaim secara tertulis, disertai bukti sah, paling lambat 60 hari kalender sejak pengumuman ini. “Kami meminta pihak berkepentingan untuk mengajukan tagihan dengan salinan bukti yang sah dalam waktu yang ditentukan,” tulis pengumuman tersebut.

Pencabutan izin usaha Investree oleh OJK, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, dilakukan karena pelanggaran ketentuan, termasuk ekuitas minimum dan kinerja buruk yang menyebabkan gagal bayar. Investree, yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jakarta Selatan, melanggar POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi ekuitas minimum, mencari investor strategis kredibel, dan memperbaiki kinerja. “Kami juga berkomunikasi dengan ultimate beneficial owner pemegang saham untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Ismail pada 21 Oktober 2024.

OJK telah memberikan sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU). Namun, karena pengurus dan pemegang saham gagal memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang ditentukan, izin usaha Investree dicabut sebagai langkah tegas untuk menjaga kesehatan industri jasa keuangan, khususnya penyelenggara LPBBTI.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

MIND ID Pamerkan Inovasi Teknologi Tambang di Minerba Convex

MIND ID Pamerkan Inovasi Teknologi Tambang di Minerba Convex

Simak Jadwal KRL Jogja Solo Akhir Pekan dan Cara Beli Tiket

Simak Jadwal KRL Jogja Solo Akhir Pekan dan Cara Beli Tiket

ASDP Siapkan Strategi Besar Hadapi Lonjakan Penumpang Libur Nataru

ASDP Siapkan Strategi Besar Hadapi Lonjakan Penumpang Libur Nataru

Cek Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Sorong Nabire Oktober 2025

Cek Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Sorong Nabire Oktober 2025

Danantara Dorong IPO BUMN Berkualitas untuk Perkuat Pasar Modal

Danantara Dorong IPO BUMN Berkualitas untuk Perkuat Pasar Modal