Minggu, 19 Oktober 2025

BEI Umumkan 10 Emiten Masuk Daftar Delisting, 2 Emiten Siapkan Rencana Buyback

BEI Umumkan 10 Emiten Masuk Daftar Delisting, 2 Emiten Siapkan Rencana Buyback
Foto: PT Bursa Efek Indonesia (BEI)

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa 10 emiten telah masuk dalam daftar delisting atau penghapusan pencatatan saham dari perdagangan pasar modal. Namun, hingga saat ini, baru dua emiten yang telah menyampaikan rencana buyback atau pembelian kembali saham untuk memenuhi kewajiban sebelum proses delisting efektif berlaku.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa BEI masih melakukan proses hearing dengan emiten terkait untuk mendorong pelaksanaan buyback saham. “Kami terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan ini. Jika tidak ada pihak yang melakukan buyback, proses ini tidak akan tercapai. Kami juga sedang mengidentifikasi ultimate beneficial owner atau pihak yang ditunjuk sebagai pengendali efek untuk memastikan kewajiban terpenuhi,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/4/2025).

Nyoman menambahkan bahwa beberapa pengendali efek dari emiten yang masuk daftar delisting tengah menghadapi kendala, termasuk hukuman pidana, sehingga BEI masih menunggu penunjukan pihak pengendali efek yang baru untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Baca Juga

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Naik Lagi, Cek Rinciannya di Sini

Berdasarkan Keterbukaan Informasi BEI, 10 emiten yang masuk daftar delisting adalah: PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).

Sejumlah emiten dalam daftar ini diketahui memiliki indikasi atau status pailit. Salah satunya, PT Hanson International Tbk (MYRX), terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya-Asabri yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro, dengan Kejaksaan Agung menyita 172.969.221 lembar saham MYRX (setara 15,43%).

Dua emiten yang telah mengumumkan rencana buyback adalah PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW). Sesuai ketentuan, emiten yang masuk daftar delisting wajib melaksanakan buyback saham mulai 18 Januari hingga 18 Juli 2025, sebelum delisting resmi berlaku pada 21 Juli 2025.

BEI berkomitmen untuk memastikan proses delisting berjalan transparan dan sesuai regulasi, sambil terus mendorong emiten untuk memenuhi kewajiban mereka kepada pemegang saham. Pelaku pasar diimbau untuk memantau perkembangan informasi terkait emiten-emiten tersebut melalui kanal resmi BEI.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Pembiayaan Multifinance Nasional

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Pembiayaan Multifinance Nasional

Sido Muncul Luncurkan C Plus Collagen Perkuat Bisnis FnB

Sido Muncul Luncurkan C Plus Collagen Perkuat Bisnis FnB

Tren Kenaikan Harga Emas Perhiasan Berlanjut, Cek Harga Terbarunya Hari Ini

Tren Kenaikan Harga Emas Perhiasan Berlanjut, Cek Harga Terbarunya Hari Ini

Simulasi Angsuran dan Syarat KUR BRI 2025 Terbaru

Simulasi Angsuran dan Syarat KUR BRI 2025 Terbaru

BCA Dorong Nasabah Kelola Kekayaan dengan Strategi Jangka Panjang

BCA Dorong Nasabah Kelola Kekayaan dengan Strategi Jangka Panjang