Waspada OJK Peringatkan 72 Pinjol Ilegal yang Masih Aktif di 2025, Jangan Sampai Terjebak
- Sabtu, 29 Maret 2025

JAKARTA - Seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan mendesak, banyak orang yang terpaksa mencari pinjaman online (pinjol) sebagai solusi cepat. Namun, tidak semua aplikasi pinjaman online dapat dipercaya. Salah satunya adalah pinjaman online ilegal yang terus beroperasi meski sudah banyak peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di tahun 2025, OJK kembali memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, mengingat sejumlah pinjol ilegal masih aktif dan beroperasi tanpa izin resmi.
Pinjol Ilegal, Risiko Utama bagi Keuangan Anda
Masyarakat kerap terjebak dengan janji pinjaman tanpa jaminan yang cepat cair, namun banyak dari pinjol ilegal ini menawarkan bunga yang sangat tinggi dan menggunakan cara-cara penagihan yang tidak manusiawi. Jika Anda terjebak, Anda bisa menghadapi galbay (gagal bayar) yang berujung pada masalah keuangan yang semakin rumit.
Baca Juga
OJK mengingatkan bahwa meskipun sebagian aplikasi pinjol tampak menarik, banyak dari mereka yang tidak terdaftar atau memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia. Hal ini tentu dapat membahayakan para penggunanya, karena bisa dikenakan bunga yang tidak wajar, serta mengalami tekanan dalam bentuk penagihan yang melanggar privasi dan hukum.
“Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman tanpa agunan dan proses yang sangat cepat. Namun, dibalik kemudahan tersebut, ada risiko besar berupa bunga tinggi dan tindakan penagihan yang melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjol sebelum menggunakannya,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya.
Daftar 72 Pinjol Ilegal yang Masih Aktif di 2025
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan OJK pada Maret 2024, terdapat 72 aplikasi pinjaman online ilegal yang masih aktif di 2025. Berikut ini adalah beberapa nama pinjol yang teridentifikasi sebagai ilegal dan harus diwaspadai:
Goduit - Pinjaman Dana Darurat
KSP SKY LIGHT
Talangan - Bantuan Dana Cepat
Fulus Gesit
Saku Kilat - Pinjam Uang dan Dana Cepat
Pinjam Kami Go - KSP Pinjaman Uang Online Cepat
Dana Mudah Cicil - Pinjaman Darurat Dompet
Kami Oke - Aplikasi Pinjol Langsung Cair
Uang Kilat - Pinjaman Tanpa Jaminan Bunga Rendah
XKSP ADN Kami Rupiah
KSP MITRA DANA
Solusi Tunai - Pinjaman Dana KTA Online
Pinjaman Pohon Kelapa
Pohon Pinjaman
Dunia Uang
Pohon Emas
KSP Dompet Go
Pinjaman Nyata - Pinjaman Cepat Bunga Rendah
PinjamQ - KSP Pinjaman Dana Online
SAKU TEMAN - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
... dan masih banyak lainnya.
Daftar lengkap 72 pinjol ilegal ini dapat diakses oleh masyarakat di website resmi OJK untuk memeriksa apakah aplikasi pinjaman yang digunakan terdaftar atau tidak.
Risiko Terjebak Pinjol Ilegal
Sebagian besar pinjol ilegal seringkali menjebak penggunanya dengan berbagai janji menggiurkan seperti pinjaman cepat cair tanpa agunan. Namun, setelah pengguna terjebak, mereka dihadapkan pada bunga yang mencekik dan biaya tersembunyi yang semakin membebani. Selain itu, banyak kasus di mana pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara kasar dan bahkan melanggar privasi para nasabah, seperti melakukan ancaman, pengambilan data pribadi, hingga penagihan melalui media sosial.
Terkadang, nasabah yang gagal membayar pinjaman bahkan terpaksa menghadapi tindakan yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga merusak kehidupan pribadi mereka. OJK menekankan pentingnya masyarakat untuk memeriksa apakah aplikasi pinjaman online terdaftar di OJK dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana Cara Menghindari Terjebak Pinjol Ilegal?
Untuk menghindari terjebak pinjol ilegal, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
Cek Legalitas Aplikasi: Pastikan aplikasi pinjaman yang digunakan terdaftar di OJK. OJK menyediakan daftar aplikasi pinjaman online yang terdaftar dan berizin di Indonesia di situs web mereka.
Pahami Ketentuan Pinjaman: Jangan tergiur dengan tawaran pinjaman cepat tanpa agunan. Selalu baca syarat dan ketentuan dengan cermat, terutama terkait bunga, biaya, dan denda keterlambatan.
Hindari Pinjol yang Mengancam: Jika ada aplikasi pinjol yang mulai mengancam atau menekan untuk melunasi pinjaman, laporkan segera kepada pihak berwajib.
Waspadai Pemberian Data Pribadi: Jangan memberikan data pribadi yang berlebihan pada aplikasi yang mencurigakan, seperti PIN, kata sandi, atau nomor kartu kredit.
Peran OJK dalam Melindungi Masyarakat
OJK berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal dengan terus memantau dan memperingatkan adanya aplikasi-aplikasi yang tidak berizin. Melalui edukasi dan peringatan dini, OJK berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan online.
Seperti yang disampaikan oleh Dian Ediana Rae, “Kami terus melakukan pengawasan dan memberikan informasi terkait pinjol ilegal untuk menghindari terjadinya kerugian yang lebih besar. Masyarakat diharapkan untuk selalu memeriksa keabsahan aplikasi pinjaman sebelum menggunakannya.”
Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak terjebak oleh tawaran pinjaman cepat yang merugikan. Jangan sampai terjebak dalam jeratan pinjol ilegal yang bisa menambah beban finansial Anda.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025