JAKARTA - Mulai Senin, 3 Maret 2025, Bank Indonesia (BI) resmi membuka program penukaran uang baru menjelang Lebaran. Program ini, yang dikenal dengan inisiatif "Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi)," bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan uang baru, terutama pecahan kecil, guna memenuhi kebutuhan Lebaran. Namun, dalam pelaksanaan program ini terdapat beberapa aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar proses penukaran uang dapat berjalan dengan lancar.
Pendaftaran Wajib Dilakukan Secara Online
Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan mengurangi antrian di lokasi penukaran, Bank Indonesia memberlakukan sistem pendaftaran online yang wajib bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru. Sistem ini dirancang untuk memudahkan manajemen dan meminimalisir risiko kegaduhan di lokasi penukaran.
Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono menyampaikan bahwa masyarakat yang berminat menukarkan uang mereka harus mendaftar melalui platform online yang disediakan oleh BI, yakni di laman Pintar BI.
"Untuk mengurangi crowded, kami tidak lagi terima gross, istilahnya jadi orang datang langsung (menukar uang) tanpa (mendaftar online) gitu (tidak bisa), tapi diwajibkan masuk ke aplikasi Pintar kami, pintar.bi.go.id, jadi nanti semua bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana," jelas Doni, mengutip pernyataan yang dilaporkan oleh Kontan, Rabu (19 Februari 2025).
Proses pendaftaran ini mencakup beberapa langkah penting. Pertama, masyarakat harus memasuki situs resmi Pintar BI di https://pintar.bi.go.id/ untuk mendaftarkan data diri dan jumlah uang yang ingin ditukarkan. Dengan pendaftaran yang berhasil, calon penukar akan mendapatkan bukti pemesanan yang harus dibawa ke lokasi penukaran yang telah ditentukan.
Kondisi Uang yang Bisa Ditukarkan
Salah satu persyaratan penting dalam penukaran uang baru adalah kondisi fisik uang yang akan ditukarkan. Bank Indonesia menetapkan bahwa uang yang bisa ditukarkan harus dalam kondisi baik dan layak edar. Aturan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 yang mengatur tentang pengelolaan uang rupiah.
Menurut peraturan tersebut, uang yang layak edar adalah uang yang tidak rusak, cacat, atau lusuh. Sebaliknya, uang yang termasuk kategori tidak layak edar mencakup uang yang telah lusuh, rusak, cacat, atau bahkan sudah dicabut dari peredaran. Uang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat ditukarkan dalam program ini.
Mengapa Proses Ini Penting?
Penerapan sistem pendaftaran online ini diharapkan dapat mendatangkan berbagai manfaat, baik bagi Bank Indonesia maupun bagi masyarakat. Sistem ini akan membantu mengurangi antrian panjang dan mencegah kerumunan, terlebih di masa setelah pertimbangan kesehatan masih menjadi prioritas pasca-pandemi. Selain itu, dengan mendata pendaftar secara online, BI dapat memastikan ketersediaan uang baru yang dibutuhkan sesuai dengan data pemesanan yang ada, sehingga distribusi uang baru bisa lebih merata dan sesuai kebutuhan.
Antusiasme Masyarakat Terhadap Program
Setiap tahun, penukaran uang baru menjelang Lebaran selalu menjadi kegiatan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat. Uang baru, terutama dalam pecahan kecil, sering kali digunakan untuk 'angpao' atau hadiah dalam tradisi Lebaran. Dengan adanya program yang terstruktur seperti "Serambi," masyarakat merasa lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan tradisi ini.
Selain itu, penggunaan sistem online diyakini akan mempercepat proses penukaran. Masyarakat yang sudah mendaftar dan mendapatkan bukti pemesanan dapat langsung menuju ke titik penukaran tanpa harus berlama-lama menunggu dalam antrian. Ini memberikan pengalaman penukaran yang lebih nyaman dan efisien.
Harapan ke Depannya
Melalui program ini, BI juga berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas fisik uang rupiah. Dengan memberikan edukasi mengenai klasifikasi uang layak edar, masyarakat diharapkan bisa lebih peduli dalam merawat uang yang dimilikinya.
Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus mengembangkan pelayanan yang berbasis teknologi guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam pelayanan perbankan. Program "Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi)" merupakan salah satu wujud nyata dari upaya ini, yang akan terus ditingkatkan dan disempurnakan sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar, segera lakukan pendaftaran di laman Pintar BI agar dapat mengakses layanan ini tepat waktu. Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan, diharapkan proses penukaran uang baru menjelang Lebaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi harapan seluruh masyarakat.