JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa sebanyak 67 ribu pelaku UMKM dengan total utang mencapai Rp 2,5 triliun telah masuk dalam daftar penghapusan tagih Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini merupakan bagian dari implementasi program penghapusan utang UMKM yang bertujuan memberikan keringanan kepada para pelaku usaha kecil di Indonesia.
“Proses administrasi untuk penghapusan utang bagi 67 ribu UMKM tersebut sudah dimulai. Saat ini, kita terus melanjutkan langkah-langkah ini untuk memastikan program berjalan sesuai rencana,” ujar Maman dalam sambutannya di acara peluncuran logo baru Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Maman, rata-rata jumlah utang yang dihapuskan berada pada kisaran di bawah Rp 50 juta per nasabah, dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.
“Utang ini rata-rata berkisar di angka Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Totalnya mencapai sekitar Rp 2,5 triliun untuk 67 ribu pengusaha,” jelasnya.
Target Ambisius untuk 1 Juta UMKM
Ke depan, pemerintah menargetkan hingga 1 juta pelaku UMKM dapat menerima manfaat serupa dengan total penghapusan utang mencapai Rp 14 triliun. Maman menjelaskan bahwa program ini tengah melalui tahap review untuk memastikan UMKM yang berhak menerima manfaat berdasarkan data yang sudah masuk dalam daftar hapus buku Himbara.
“Dari daftar hapus buku, kita akan memindahkannya ke daftar hapus tagih sehingga para pelaku usaha ini bisa mendapatkan keringanan utang dan memulai usaha dengan kondisi yang lebih baik,” ungkapnya.
Program ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM. Aturan tersebut mencakup penghapusan kredit macet bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor lainnya, khususnya bagi nasabah bank milik negara.
Sebelumnya, Maman menyebutkan bahwa program ini akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada minggu kedua Januari 2025. “Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk memberikan kesempatan baru bagi para pelaku UMKM yang selama ini tertekan oleh beban kredit macet,” tambahnya.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat mendorong kebangkitan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional sekaligus memperkuat kontribusi mereka terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia.
(kkz/kkz)