Catat! Pemerintah Umumkan Penurunan Harga Tiket Pesawat Mulai Oktober

Senin, 20 Oktober 2025 | 08:24:23 WIB
Catat! Pemerintah Umumkan Penurunan Harga Tiket Pesawat Mulai Oktober

JAKARTA - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang memberi angin segar bagi masyarakat pengguna transportasi udara.

Melalui kebijakan fiskal berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat, harga penerbangan domestik kelas ekonomi dipastikan akan lebih terjangkau.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pergerakan ekonomi di berbagai daerah selama masa liburan akhir tahun. Dengan adanya potongan PPN, masyarakat bisa menikmati perjalanan udara dengan harga yang lebih ringan tanpa mengurangi pelayanan dari maskapai.

Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang mulai berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025, dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor transportasi udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Rincian Insentif PPN yang Diberikan Pemerintah

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa tarif PPN untuk jasa angkutan udara berjadwal dalam negeri tetap sebesar 11%. Namun, pemerintah memberikan keringanan bagi penumpang dengan menanggung sebagian besar pajak tersebut.

Dari total tarif 11%, masyarakat hanya perlu membayar 5%, sementara 6% sisanya akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema PPN DTP. Dengan demikian, beban pajak yang biasanya dibayarkan penuh oleh penumpang kini menjadi lebih ringan.

Kebijakan ini tidak hanya meringankan masyarakat yang hendak bepergian, tetapi juga menjadi strategi untuk menjaga stabilitas harga tiket di tengah meningkatnya permintaan menjelang libur panjang akhir tahun.

Melalui insentif pajak ini, pemerintah berharap dapat:

Menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi,

Meningkatkan mobilitas dan aktivitas ekonomi nasional, serta

Menghidupkan kembali sektor pariwisata yang selama ini terdampak oleh fluktuasi harga transportasi udara.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan usaha transportasi udara nasional.

Kewajiban Maskapai dalam Program Pajak Ditanggung Pemerintah

Agar pelaksanaan kebijakan berjalan transparan dan sesuai aturan, pemerintah mewajibkan seluruh maskapai penerbangan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memenuhi sejumlah ketentuan administratif.

Maskapai diwajibkan untuk:

Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu (tiket),

Menyampaikan SPT Masa PPN, dan

Melaporkan transaksi PPN DTP secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Semua laporan tersebut harus diserahkan paling lambat 30 April 2026. Apabila maskapai tidak mematuhi ketentuan tersebut atau melakukan penjualan tiket di luar periode yang ditetapkan, maka insentif PPN DTP tidak berlaku, dan pajak akan tetap dikenakan penuh kepada penumpang.

Aturan ini menjadi bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku industri penerbangan agar kebijakan fiskal berjalan sesuai tujuan, yakni memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor transportasi.

Dampak Ekonomi dan Manfaat bagi Masyarakat

Pemerintah menilai bahwa kebijakan insentif pajak tiket pesawat ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi industri penerbangan dan sektor pariwisata nasional.

Dengan adanya potongan PPN sebesar 6% yang ditanggung pemerintah, harga tiket menjadi lebih terjangkau sehingga masyarakat dapat merencanakan liburan Natal dan Tahun Baru tanpa khawatir dengan lonjakan biaya transportasi.

Bagi maskapai, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga tingkat keterisian kursi (load factor) selama periode padat penumpang, sekaligus mengimbangi tekanan biaya operasional yang cenderung meningkat di akhir tahun.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa momentum libur panjang tidak hanya menjadi kesempatan rekreasi, tetapi juga mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai daerah.

Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, pemerintah berharap sektor perhotelan, kuliner, hingga destinasi wisata dapat kembali bergeliat. Selain itu, peningkatan pergerakan ekonomi di daerah juga akan memperkuat rantai pasok antarwilayah dan menumbuhkan pendapatan masyarakat lokal.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan fiskal seperti ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan udara dengan harga yang terjangkau, sekaligus membantu industri penerbangan tetap tumbuh sehat,” ujarnya.

Momentum Baru untuk Masyarakat dan Industri Penerbangan

Kebijakan PPN DTP untuk tiket pesawat bukan hanya sekadar potongan harga, tetapi juga sinyal positif bagi kebangkitan sektor transportasi udara. Setelah menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya bahan bakar dan perubahan pola perjalanan pascapandemi, insentif ini menjadi dorongan baru untuk meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan harga tiket.

Bagi masyarakat, kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Pemerintah mengimbau agar pembelian tiket dilakukan pada periode pembelian yang ditentukan (22 Oktober 2025–10 Januari 2026) agar bisa memperoleh manfaat potongan pajak.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan liburan Natal dan Tahun Baru tahun ini menjadi lebih hemat, menyenangkan, dan tetap aman. Kebijakan fiskal yang adaptif seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan sektor transportasi udara nasional.

Terkini