JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya penerapan tiga aspek utama dalam Standar Kawasan Industri.
Aspek tersebut mencakup infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta manajemen layanan kawasan industri.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menyampaikan hal ini di Jakarta pada hari Selasa. Ia menekankan agar pelaku usaha dan industri mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan kawasan industri yang berkualitas.
Ketiga aspek standar ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025. Peraturan tersebut diundangkan pada 23 Juli 2025 dan akan mulai berlaku pada 23 Januari 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk membangun kawasan industri yang tidak hanya berdaya saing tinggi, tapi juga tangguh dan berkelanjutan. Standar tersebut akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan kawasan industri ke depan.
Penilaian dan Akreditasi Kawasan Industri
Untuk memastikan penerapan standar yang konsisten, Kemenperin akan melaksanakan penilaian dan akreditasi terhadap kawasan industri. Penilaian ini dilakukan oleh Komite Kawasan Industri yang telah dibentuk khusus.
Tri Supondy menyatakan bahwa akreditasi kawasan industri akan membantu meningkatkan daya saing kawasan tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong efisiensi serta produktivitas pelaku industri di dalam kawasan.
Selain meningkatkan daya saing tenant atau penyewa kawasan, akreditasi juga akan memperbesar daya tarik bagi calon investor. Mereka akan lebih percaya untuk menanamkan modal di kawasan industri yang sudah memenuhi standar.
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan minat investasi, yang pada akhirnya berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan begitu, kawasan industri menjadi motor penggerak ekonomi yang lebih kuat.
Kontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kemenperin optimistis bahwa penerapan Standar Kawasan Industri dapat membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029. Hal ini sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang pemerintah.
Tri menyampaikan bahwa standar ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendorong perkembangan industri yang kompetitif dan berkelanjutan. Dengan demikian, pengembangan kawasan industri tidak hanya untuk keuntungan ekonomi, tapi juga menjaga keseimbangan lingkungan.
Penguatan sektor industri melalui kawasan industri yang berstandar akan memperkuat rantai pasok nasional. Ini membantu memperkokoh fondasi ekonomi agar lebih resilient menghadapi berbagai tantangan.
Selain itu, kawasan industri yang dikelola dengan baik mampu menciptakan lapangan kerja lebih banyak dan membuka peluang usaha baru. Kontribusi ini penting bagi pembangunan nasional yang inklusif dan merata.
Kerjasama dengan UNIDO untuk Eco-Industrial Park
Sebagai langkah lanjut, Kemenperin melakukan penandatanganan Aide Memoire dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO). Kerja sama ini bertujuan membentuk Eco-Industrial Park Center (EIP).
Inisiatif ini merupakan bagian dari Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia Fase II. Pusat EIP tersebut akan meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola kawasan industri di Indonesia.
Melalui program ini, pengelola kawasan industri didorong untuk menerapkan prinsip-prinsip industri ramah lingkungan. Pendekatan ini berorientasi pada efisiensi sumber daya dan pengurangan dampak lingkungan.
Kerja sama dengan UNIDO diharapkan memperkuat ekosistem industri yang tidak hanya berdaya saing, tapi juga berkelanjutan. Hal ini menjadi fondasi penting dalam membangun industri masa depan yang bertanggung jawab.
Harapan untuk Ekosistem Industri Nasional
Tri Supondy berharap regulasi Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 dan kerja sama dengan UNIDO dapat menjadi pemicu utama terbentuknya ekosistem industri nasional yang lebih baik. Fokus utama adalah meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Selain itu, keberlanjutan menjadi aspek kunci dalam pengembangan industri nasional ke depan. Kementerian Perindustrian ingin memastikan industri Indonesia dapat bersaing secara global tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Dengan standar kawasan industri yang kuat dan dukungan lembaga internasional, diharapkan pengelolaan kawasan industri semakin profesional. Hal ini memberikan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan.
Pada akhirnya, standar kawasan industri yang diterapkan secara konsisten akan memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi unggulan di kawasan Asia. Ini membawa manfaat ekonomi yang luas bagi bangsa.