JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PLN—baik subsidi maupun nonsubsidi—akan tetap berlaku tanpa perubahan hingga akhir tahun 2025.
Keputusan ini diumumkan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global yang masih terasa.
Penetapan tarif listrik periode 14–19 Oktober 2025 ini mengacu pada tarif dasar listrik (TDL) triwulan IV, yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember 2025. Berdasarkan laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik bulan Oktober tidak mengalami kenaikan.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi masyarakat dari beban biaya energi yang berlebihan.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ujar Tri Winarno.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan energi listrik yang terjangkau, stabil, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok pelanggan rumah tangga dan sektor produktif kecil.
Mekanisme Penetapan Tarif Listrik Nonsubsidi Berdasarkan Aturan ESDM
Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan. Tujuannya untuk menyesuaikan harga listrik dengan kondisi ekonomi makro yang meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik.
Meski begitu, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik triwulan IV, sehingga pelanggan PLN masih dapat menikmati tarif yang sama seperti periode sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kestabilan harga energi global.
Tarif listrik pelanggan PLN terdiri dari dua kelompok besar, yakni pelanggan nonsubsidi (rumah tangga mampu, bisnis, industri, dan pemerintah) serta pelanggan bersubsidi (rumah tangga miskin dan rentan). Kedua kelompok tarif ini akan tetap sama selama periode Oktober–Desember 2025.
Bagi pelanggan prabayar, pembayaran dilakukan dengan membeli token listrik terlebih dahulu sebelum digunakan, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian selama satu bulan. Meskipun mekanismenya berbeda, besaran tarif per kWh tetap sama di setiap golongan.
Daftar Lengkap Tarif Listrik per kWh 14–19 Oktober 2025
Mengacu pada data resmi dari PT PLN (Persero), berikut rincian tarif listrik per kWh untuk masing-masing golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, yang berlaku pada 14–19 Oktober 2025:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (Kantor Pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Sementara itu, bagi pelanggan subsidi, tarif listrik tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan dukungan energi terjangkau.
Pelanggan Subsidi
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan demikian, tarif listrik PLN pada pertengahan Oktober 2025 masih tetap stabil di semua golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, maupun pemerintah. Tidak adanya kenaikan tarif ini diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran rumah tangga mereka dengan lebih efisien.
Imbauan Pemerintah: Gunakan Listrik Secara Bijak
Meskipun tarif listrik tidak naik, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Penggunaan energi yang berlebihan tidak hanya berpotensi meningkatkan tagihan rumah tangga, tetapi juga berdampak pada efisiensi energi nasional.
Kementerian ESDM dan PLN terus mendorong program hemat energi melalui penggunaan peralatan listrik berlabel efisiensi tinggi serta penerapan gaya hidup hemat energi, seperti mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan dan memanfaatkan cahaya alami di siang hari.
Dengan mengetahui daftar tarif listrik per kWh Oktober 2025, masyarakat diharapkan lebih mudah menyesuaikan pola konsumsi listrik sesuai kebutuhan. Kebijakan tarif tetap ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan harga energi, di tengah upaya mendorong transisi menuju sistem energi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Kebijakan tarif listrik tetap hingga akhir tahun 2025 menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Dengan tidak adanya kenaikan harga listrik pada triwulan IV ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menjaga stabilitas keuangan rumah tangga, sementara dunia usaha dapat merencanakan kegiatan operasionalnya tanpa kekhawatiran terhadap lonjakan biaya energi.
Kestabilan tarif ini diharapkan menjadi langkah positif dalam memperkuat daya saing industri nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.