Pemerintah Lelang 7 Seri Sukuk Negara Rp7 Triliun Dukung APBN 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:02:24 WIB
Pemerintah Lelang 7 Seri Sukuk Negara Rp7 Triliun Dukung APBN 2025

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebanyak tujuh seri. 

Lelang dibuka pada Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Target indikatif lelang mencapai Rp7 triliun yang akan digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, sementara setelmen akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2025.

Rincian Tujuh Seri Sukuk yang Ditawarkan

Tujuh seri SBSN terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Ketiga seri SPN-S adalah SPNS10112025, SPNS06042026, dan SPNS13072026 dengan imbal hasil diskonto.

Seri SPNS10112025 merupakan reopening dengan jatuh tempo pada 10 November 2025. Seri SPNS06042026 juga reopening dengan jatuh tempo 6 April 2026. Sedangkan seri SPNS13072026 adalah penerbitan baru dengan jatuh tempo 13 Juli 2026.

Detail Project Based Sukuk dan Imbal Hasil

Seri PBS yang dilelang terdiri dari PBS003, PBS030, PBS034, PBS039, dan PBS038. PBS003 reopening menawarkan imbal hasil 6,0 persen dengan jatuh tempo 15 Januari 2027. PBS030 reopening memiliki imbal hasil 5,87 persen dan jatuh tempo 15 Juli 2028.

PBS034 reopening dengan imbal hasil 6,50 persen dan jatuh tempo 15 Juni 2039. PBS039 reopening menawarkan imbal hasil 6,62 persen dan jatuh tempo 15 Juli 2041. PBS038 reopening memiliki imbal hasil tertinggi sebesar 6,87 persen dengan jatuh tempo 15 Desember 2049.

Mekanisme Lelang dan Ketentuan Pembelian

Lelang SBSN dilakukan dengan sistem pelelangan terbuka (open auction) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Metode yang digunakan adalah harga beragam (multiple price) sehingga berbagai penawaran dari investor dapat diterima.

Investor individu maupun institusi dapat mengajukan penawaran melalui Diler Utama yang sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Diler Utama, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) wajib mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang lelang SBSN di pasar perdana domestik.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan. Sementara itu, pemenang lelang non-kompetitif akan membayar berdasarkan yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang.

Akad Syariah dan Dasar Penerbitan Sukuk Negara

SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS memakai akad Ijarah Asset to be Leased berdasar fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah disetujui oleh DPR RI dan memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021. Sedangkan underlying asset untuk PBS menggunakan proyek dan kegiatan dalam APBN 2025 yang telah disetujui DPR RI melalui UU Nomor 62 Tahun 2024.

Penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008. Perusahaan ini bertugas khusus menerbitkan SBSN sebagai instrumen pembiayaan pemerintah berbasis syariah.

Pemerintah terus mendorong pengembangan instrumen pembiayaan syariah sebagai salah satu pilar utama dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan menerbitkan tujuh seri sukuk, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak minat investor, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Sukuk yang ditawarkan memiliki berbagai jatuh tempo dan tingkat imbal hasil yang kompetitif. Hal ini memungkinkan investor dengan berbagai kebutuhan dan profil risiko dapat memilih instrumen yang sesuai dengan tujuan investasi mereka.

Lelang yang dilakukan dengan sistem terbuka dan metode multiple price diharapkan memberikan transparansi dan efisiensi pasar. Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN memegang peranan penting dalam memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip syariah.

Selain itu, keterlibatan Diler Utama, BI, dan LPS dalam mekanisme lelang memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi para investor. Regulasi yang ketat dari Kementerian Keuangan semakin memperkuat fondasi pasar surat berharga syariah domestik.

Penggunaan akad Ijarah Sale and Lease Back dan Ijarah Asset to be Leased menjamin kepatuhan penerbitan sukuk terhadap prinsip syariah. Fatwa DSN-MUI menjadi landasan kuat yang menjamin bahwa instrumen ini bebas dari unsur riba dan sesuai dengan hukum Islam.

Underlying asset berupa Barang Milik Negara dan proyek APBN menjamin keberlanjutan dan daya dukung aset dalam penerbitan sukuk. Hal ini juga memberikan tingkat keamanan yang tinggi bagi investor dalam menempatkan modalnya.

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang dibentuk secara khusus menjadi jaminan terselenggaranya penerbitan sukuk dengan tata kelola yang profesional dan transparan. Ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan pasar terhadap instrumen pembiayaan syariah.

Penerbitan sukuk ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan syariah. Dengan begitu, tujuan pembangunan nasional dapat dicapai tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keuangan yang sehat dan etis.

Selain memenuhi kebutuhan fiskal, sukuk juga menjadi instrumen penting dalam memajukan ekonomi syariah nasional. Hal ini sejalan dengan upaya Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar untuk menjadi pusat keuangan syariah dunia.

Dengan lelang sukuk hari ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mengembangkan pasar keuangan syariah yang sehat dan berkelanjutan. Diharapkan minat investor akan terus meningkat dan mendukung pembiayaan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Pemantauan hasil lelang dan pelaksanaan setelmen pada 16 Oktober menjadi momentum penting dalam memastikan kelancaran proses. Keberhasilan lelang ini akan menjadi indikasi kepercayaan pasar terhadap kebijakan fiskal dan keuangan pemerintah di masa mendatang.

Masyarakat dan pelaku pasar diharapkan dapat memanfaatkan peluang investasi pada sukuk ini secara optimal. Melalui partisipasi aktif, pembiayaan pembangunan nasional dapat semakin kuat dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi Indonesia secara menyeluruh.

Terkini