JAKARTA - Memasuki awal pekan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian kembali mengaktifkan aturan Ganjil Genap (Gage) mulai hari ini, Senin, 13 Oktober 2025.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur kendaraan pribadi yang melintas di sejumlah ruas jalan utama di ibu kota. Tujuannya adalah mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk agar mobilitas warga Jakarta bisa berjalan lebih lancar dan efisien.
Aturan ini membatasi kendaraan yang boleh melewati ruas jalan tertentu berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan, yakni ganjil atau genap.
Karena tanggal 13 adalah angka ganjil, maka kendaraan dengan plat nomor ganjil diizinkan melintas, sedangkan kendaraan bernomor genap harus mencari jalur alternatif atau menyesuaikan jadwal keberangkatannya.
Jadwal dan Waktu Penerapan Ganjil Genap
Kebijakan Ganjil Genap tidak diterapkan selama 24 jam penuh. Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, dan tidak diberlakukan pada akhir pekan atau hari libur nasional. Jam operasional penerapan aturan ini dibagi menjadi dua sesi utama:
Sesi Pagi: Mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB
Sesi Sore: Mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB
Dengan pembagian waktu ini, diharapkan kendaraan pribadi dapat lebih tertib dan terjadwal dalam menggunakan ruas jalan utama, khususnya saat jam keberangkatan dan kepulangan kerja.
Daftar Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan aturan ini berlaku di 26 ruas jalan utama yang strategis, termasuk kawasan pusat bisnis dan area protokol ibu kota. Berikut ini ruas jalan yang terkena aturan Ganjil Genap:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya (Sisi Barat dan Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Penerapan Ganjil Genap di Akses Gerbang Tol
Selain ruas jalan utama, aturan ini juga diberlakukan di sejumlah titik yang menjadi akses masuk maupun keluar tol di Jakarta. Hal ini bertujuan agar lalu lintas di sekitar gerbang tol tetap lancar dan tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Beberapa akses gerbang tol yang juga menerapkan aturan Ganjil Genap adalah:
Akses masuk Tol Jakarta-Tangerang melalui Jalan Anggrek Neli Murni
Area off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang
Akses Gerbang Tol Kuningan
Simpang Pancoran
Akses Gerbang Tol Cempaka Putih
Masyarakat yang hendak menuju atau keluar jalan tol diharapkan memperhatikan aturan ini agar tidak terkena sanksi pelanggaran dan menghindari hambatan dalam perjalanan.
Kesadaran dan Kepatuhan Pengguna Jalan
Aturan Ganjil Genap di Jakarta bukan hanya sekadar pembatasan kendaraan, tetapi juga langkah strategis untuk mengatasi kemacetan yang menjadi masalah kronis di ibu kota.
Dengan membatasi kendaraan berdasarkan plat nomor, diharapkan jumlah kendaraan di ruas jalan utama dapat berkurang sehingga mengurangi kepadatan dan mempercepat waktu tempuh perjalanan.
Pengguna kendaraan pribadi pun diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal dan lokasi penerapan Ganjil Genap setiap harinya.
Mengatur waktu keberangkatan atau memilih moda transportasi alternatif seperti angkutan umum, transportasi daring, atau sepeda dapat menjadi solusi praktis untuk beradaptasi dengan kebijakan ini.
Manfaat Kebijakan Ganjil Genap bagi Mobilitas Jakarta
Implementasi Ganjil Genap yang konsisten selama hari kerja diharapkan mampu memberikan manfaat nyata, antara lain:
Mengurangi kemacetan di ruas jalan utama Jakarta.
Meningkatkan kecepatan dan efisiensi perjalanan warga.
Mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum.
Membantu pengendalian polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.
Dengan demikian, Ganjil Genap tidak hanya menjadi aturan lalu lintas, tetapi juga bagian dari upaya membangun kota Jakarta yang lebih nyaman, sehat, dan tertib.
Kebijakan Ganjil Genap mulai berlaku hari ini, Senin, 13 Oktober 2025, dengan pelaksanaan di 26 ruas jalan dan 14 titik akses gerbang tol di DKI Jakarta.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti aturan ini dengan penuh kesadaran agar lalu lintas Jakarta menjadi lebih lancar dan teratur. Selalu cek jadwal dan lokasi Ganjil Genap agar aktivitas harian tidak terganggu dan perjalanan tetap nyaman.