OJK Terbitkan POJK 16/2026, Bursa Mineral Wajib Beroperasi 1 Januari 2027
TEROPONGBISNIS.ID — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, dengan masa berlaku mulai 1 Januari 2027. Aturan setebal 13 bab dan 110 pasal ini menetapkan kerangka kelembagaan hingga mekanisme perdagangan bursa mineral di Indonesia.
Beleid tersebut menjadi payung hukum pertama yang secara khusus mengatur perdagangan mineral dan komoditas strategis lewat bursa. Selama ini, transaksi komoditas tambang masih tersebar di berbagai platform dengan pengawasan yang belum terpusat.
Kerangka Aturan: 13 Bab dan 110 Pasal
POJK 16/2026 terdiri atas 13 bab dan 110 pasal. Cakupannya luas, mulai dari ketentuan umum, penyelenggaraan BMKS, hingga pengaturan soal penyelenggara dan infrastruktur bursa.
Bab IV mengatur pelaku kegiatan perdagangan BMKS, sementara Bab V memuat ketentuan soal penahapan perdagangan. Ada pula Bab VI yang mengatur penyelenggaraan transaksi dan Bab VII soal manajemen risiko.
Aspek pelindungan pengguna jasa dan integritas pasar masuk dalam Bab VIII. Pengembangan produk serta inovasi pasar diatur di Bab IX, sedangkan Bab X mengatur pengaturan dan pengawasan.
Penegakan kepatuhan menjadi isi Bab XI, dilanjutkan Bab XII ketentuan lain-lain dan Bab XIII ketentuan penutup. Struktur ini menunjukkan OJK ingin membangun bursa mineral dengan tata kelola lengkap, bukan sekadar tempat transaksi.
Apa yang Berubah bagi Pelaku Usaha Tambang
Bagi perusahaan tambang dan pedagang mineral, POJK ini menandai pergeseran cara bertransaksi. Penjualan komoditas strategis nantinya harus melalui bursa yang terdaftar dan diawasi OJK, bukan kesepakatan bilateral antar-pihak.
Kewajiban penahapan perdagangan di Bab V memberi ruang transisi bagi pelaku usaha. Artinya, tidak semua komoditas langsung masuk bursa pada 2027, melainkan bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan otoritas.
Infrastruktur bursa juga harus memenuhi standar yang ditetapkan. Lembaga penyelenggara wajib menyiapkan sistem manajemen risiko, mekanisme pembentukan harga, serta perlindungan bagi pengguna jasa.
Dampak ke Investor dan Pasar Komoditas
Investor yang selama ini kesulitan mengakses perdagangan mineral terorganisir berpotensi mendapat alternatif baru. Bursa mineral bisa membuka jalan bagi instrumen berbasis komoditas yang lebih transparan harganya.
Namun, manfaat itu bergantung pada kesiapan infrastruktur dan likuiditas pasar. Tanpa cukup peserta dan volume transaksi, bursa berisiko sepi meski regulasinya sudah lengkap.
OJK memegang peran pengaturan dan pengawasan penuh berdasarkan Bab X. Pengembangan produk di Bab IX juga membuka ruang inovasi, termasuk kemungkinan produk turunan komoditas mineral di kemudian hari.
Bagi pelaku usaha, tenggat 1 Januari 2027 menjadi patokan untuk menyesuaikan sistem dan kepatuhan. Sosialisasi dan uji coba mekanisme bursa kemungkinan berjalan sepanjang periode transisi menuju pemberlakuan penuh.