BEI Bakal Terbitkan Saham Baru, Danantara Incar 40 persen Saham
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan saham baru melalui mekanisme rights issue dalam rangka proses demutualisasi.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang P2SK, pihak mana pun dapat menjadi pemegang saham Bursa dengan ketentuan kepemilikannya di bawah 5%.
Saat ini terdapat 97 Anggota Bursa (AB) dengan sistem satu saham satu suara, yang berarti masing-masing pemegang saham memiliki kepemilikan sekitar 1%.
Dengan kondisi tersebut, penerbitan saham baru nantinya berpotensi membuat kepemilikan pemegang saham eksisting terdilusi.
“Nanti akan ada deal harga yang di atas nilai kepemilikan eksisting. Keuntungannya itu untuk AB,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (18/9/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Penerbitan saham baru tersebut juga berkaitan dengan rencana kepemilikan Danantara yang ingin menggenggam 40% saham BEI.
BEI kemungkinan besar akan menggunakan mekanisme rights issue untuk menerbitkan saham baru dibandingkan melalui skema penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Namun, Iding menegaskan bahwa rencana tersebut masih belum pasti dan harus menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai demutualisasi Bursa.
Dalam draft POJK tersebut, satu pihak memang tidak diperbolehkan memiliki saham Bursa dengan persentase di atas 5%.
“Di atas 5% itu harus dengan persetujuan OJK. Jadi dari kabar yang beredar (kepemilikan Danantara) masih proses persetujuan OJK,” paparnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Iding menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan IPO Bursa akan terlaksana. Menurutnya, berdasarkan beberapa contoh proses IPO Bursa global lainnya, tahapan tersebut dapat membutuhkan waktu satu hingga dua tahun.
Yang pasti, BEI belum memiliki timeline IPO untuk proses demutualisasi dan IPO tersebut juga belum akan terlaksana pada 2026.
“Tergantung kesiapan Bursa. Ketika IPO, memang harus sudah siap jangan sampai terlalu cepat dan belum mature tetapi sudah IPO. Kami belum punya timeline,” tuturnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Lebih lanjut, aspek independensi Bursa tetap menjadi perhatian dalam proses demutualisasi dan akan diatur melalui POJK terkait.
Aturan tersebut juga akan mencakup jajaran direksi, anggaran, serta pembatasan kepemilikan pemegang saham baru.
“Yang jelas independensi itu akan menjadi apa hal yang memang harus dijaga oleh Bursa, tentunya dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh OJK,” ungkapnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BEI telah melakukan pertemuan dengan pemegang saham terkait perkembangan proses demutualisasi.
Danantara telah menyatakan minat untuk melakukan penjajakan terkait rencana investasi di PT BEI. Sebagai tindak lanjut, BEI dan Danantara menggelar pertemuan pada 3 Agustus 2026.
BEI juga telah menunjuk retainer lawyer dan konsultan bisnis untuk membantu proses demutualisasi. Kemudian pada 6 Agustus 2026, BEI kembali mengadakan pertemuan dengan Danantara terkait kick off due diligence.
Proses due diligence berlangsung pada 11 Agustus–11 September 2026 dan saat ini masih dalam tahap finalisasi laporan akhir. Pada 11 Agustus 2026, Danantara melalui PT Danantara Investment Management telah menunjuk konsultan untuk proses due diligence.
Tim Komunikasi Danantara menyampaikan bahwa pembahasan mengenai demutualisasi BEI masih berlangsung. Kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas atau due diligence juga belum selesai sehingga belum terdapat keputusan final.
“Danantara Indonesia mencermati pemberitaan terkait proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI),” jelas Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam pernyataan tertulis, Selasa (15/9/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Tim Komunikasi Danantara menyampaikan bahwa pihaknya masih menjalankan kajian internal serta proses uji tuntas terkait rencana tersebut. Danantara juga masih menunggu penerbitan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menjadi landasan.
“Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tim Komunikasi Danantara Indonesia, sebagaimana dilansir dari berita sumber.