TEROPONGBISNIS.ID — Pemerintah membuka ruang penambahan komoditas sumber daya alam strategis yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tidak terbatas pada batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Wacana perluasan muncul dalam pembahasan RUU Komoditas Strategis di Badan Legislasi DPR, seiring implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026. Penambahan komoditas baru akan bergantung pada penetapan berbasis kepentingan nasional dan stabilitas ekonomi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai daftar komoditas strategis masih mungkin bertambah. Menurutnya, penetapan yang terlalu sempit berpotensi menimbulkan kecemburuan antar-daerah penghasil.

"Ini supaya tidak ada yang merasa iri, kok komoditas itu masuk strategis, punya saya tidak," kata Ahmad Iman Sukri dalam rapat dengar pendapat Baleg RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Kriteria Penetapan Sudah Diatur di PP 24/2026

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, PP 24/2026 telah memuat kriteria umum komoditas strategis. Pertama, adanya kepentingan nasional yang dipertimbangkan. Kedua, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengolahan sumber daya alam strategis nasional.

Menurut Elen, tiga komoditas yang sudah ditetapkan dalam beleid itu masih terbuka untuk ditambah. "Memang PP 24 itu sudah menentukan tiga komoditas yang ada. Tetapi apakah di luar itu tiga komoditas ini bisa ditambahkan? Bisa," ujarnya.

Mekanisme penetapan dibedakan berdasarkan karakter komoditas. Komoditas SDA strategis nonpangan ditetapkan lewat rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Adapun komoditas strategis pangan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan. Proses ini sekaligus menentukan pola dukungan kementerian dan lembaga kepada DSI.

Kewenangan K/L Eksisting Tetap Dipertahankan

Elen menegaskan, fungsi kelembagaan yang berjalan saat ini tidak dicabut. Koordinasi antar-kementerian dan lembaga tetap dilakukan untuk mendukung operasional DSI.

"Kewenangan akan tetap pada masing-masing K/L yang pada prinsipnya tetap memberikan dukungan kepada DSI bagaimana DSI itu bisa beroperasi," jelasnya.

Dalam PP 24/2026, komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor melalui BUMN ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal. Tata kelola ekspor mencakup pengendalian ekspor, verifikasi atau penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

DSI ditunjuk mengelola dan mengawasi ekspor komoditas strategis tersebut. Perseroan juga bertugas membantu menetapkan harga jual yang wajar serta margin keuntungan standar.

Integrasi Sistem Jadi Syarat Operasional

Pemerintah tengah mengintegrasikan sistem yang selama ini tersebar di berbagai instansi. Langkah itu diperlukan agar aktivitas komoditas dapat dipantau secara menyeluruh.

"Sistem yang ada di Ceisa, yang ada di Bea Cukai kemudian di perdagangan, kemudian di pertambangan, minerba dan lain sebagainya. Juga ada di Simbara, itu yang diintegrasikan dengan desain sistem," kata Elen.

Integrasi sistem juga diarahkan untuk menangkap kewajiban eksportir, termasuk kewajiban devisa hasil ekspor (DHE). Dengan begitu, mandat PP 24/2026 dapat dijalankan secara operasional sekaligus memberi visibilitas lebih utuh terhadap aktivitas komoditas strategis.

Masa Transisi hingga Akhir 2026

Masa transisi kebijakan ekspor satu pintu berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu dijadwalkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.

Dari sisi regulasi, Elen menilai RUU Komoditas Strategis tetap diperlukan untuk memperjelas dan memperkuat pengaturan dalam PP 24/2026. "Dengan PP 24/2026 ini tentu nanti perlu ada penajaman-penajaman dan penguatan-penguatan termasuk adalah memperjelas komoditas strategisnya apa saja," lanjutnya.

Bagi pelaku usaha di sektor SDA, perluasan daftar komoditas berarti penyesuaian jalur ekspor dan kepatuhan administrasi. Sebaliknya, kepastian daftar final menjadi kunci sebelum masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026.

Reporter: Redaksi