Rebalancing Saham RI Ditunda, BEI Benahi Data Kepemilikan dan Tata Kelola
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat pembenahan transparansi dan tata kelola pasar modal setelah FTSE Russell menunda penyesuaian indeks saham Indonesia hingga Desember 2026.
Penundaan tersebut menjadi kesempatan bagi BEI dan otoritas pasar modal untuk memperkuat reformasi agar pasar saham Indonesia semakin transparan dan mudah diakses investor global.
FTSE Russell menunda penambahan saham Indonesia serta sebagian besar perubahan klasifikasi indeks hingga periode peninjauan berikutnya pada Desember 2026. Penundaan tersebut mencakup masuknya emiten baru hasil penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), perubahan kelas kapitalisasi pasar, penyesuaian porsi saham beredar di publik atau free float, serta perubahan weight adjustment factor (WAF) dari nol menjadi positif.
"Langkah ini memberikan waktu tambahan untuk mengamati dan memantau reformasi pasar serta efektivitasnya," sebut FTSE Russell dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Meski menunda sebagian besar perubahan indeks, FTSE Russell tetap mencermati pembenahan yang dilakukan otoritas Indonesia. Reformasi yang mendapat perhatian mencakup peningkatan transparansi data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, publikasi daftar kepemilikan saham terkonsentrasi atau high shareholding concentration (HSC), serta peningkatan kualitas pelaporan klasifikasi investor.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan BEI mengapresiasi keputusan FTSE Russell yang memperpanjang periode monitoring dan observasi terhadap reformasi pasar modal Indonesia.
"BEI mengapresiasi keputusan FTSE atas treatment untuk pasar modal Indonesia pada September 2026, yang memperpanjang proses monitoring dan observasi atas efektivitas reformasi yang dilakukan," ujar Jeffrey kepada Kontan, Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Menurut Jeffrey, BEI akan terus memperbarui metodologi pengawasan untuk meningkatkan aspek keterdagangan atau tradeability saham sekaligus mempermudah investor dalam mereplikasi indeks. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menambahkan indikator Price Impact Ratio per 15 Juli 2026 untuk menentukan saham yang masuk kategori HSC.
Saham yang masuk dalam daftar HSC akan dikeluarkan dari indeks utama atau flagship index. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya BEI meningkatkan kualitas dan transparansi pasar saham Indonesia.
BEI juga membuka peluang untuk mengintegrasikan informasi afiliasi dengan laporan keterbukaan informasi pemegang saham di atas 1%. Langkah ini diharapkan memberikan gambaran struktur kepemilikan saham yang lebih transparan kepada investor dan penyedia indeks global.
Upaya tersebut penting karena sejumlah penyedia indeks global masih mengevaluasi kualitas dan keterbukaan pasar modal Indonesia. Selain FTSE Russell, MSCI juga memperpanjang peninjauan terhadap pasar Indonesia, sedangkan S&P Dow Jones Indices sebelumnya memperingatkan kemungkinan penurunan klasifikasi Indonesia menjadi pasar frontier.
Jeffrey menegaskan BEI akan terus berkomunikasi dengan penyedia indeks global untuk menjawab berbagai perhatian investor terkait transparansi dan tata kelola.
"Kami akan terus menjalin komunikasi dengan seluruh global index provider untuk menjawab seluruh concern dari investor global dan meningkatkan integritas serta governance pasar," pungkas Jeffrey, sebagaimana dilansir dari berita sumber.