Pos Indonesia Lunasi Imbal Sukuk Rp24 Miliar, KSEI Terima Bukti Transfer
JAKARTA - PT Pos Indonesia (POST) telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C. Perusahaan melunasi cicilan imbalan ijarah ke-6 sekaligus kompensasi atas keterlambatan pembayaran pada Jumat, 24 Juli 2026.
Nilai kewajiban yang dibayarkan mencapai Rp24,12 miliar sesuai jadwal jatuh tempo 7 Juli 2026. Proses ini disampaikan manajemen melalui Surat Keterbukaan Informasi Nomor 164/Treasury and Tax/07/2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Corporate Secretary and ESG Pos Indonesia Iwan Gunawan menegaskan penyelesaian pembayaran menjadi bagian dari komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada investor setelah sempat terjadi penundaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi, proses dimulai 22 Juli 2026 ketika Pos Indonesia mengajukan permohonan pembayaran cicilan imbalan ijarah dan kompensasi keterlambatan kepada KSEI.
Pada 23 Juli 2026, KSEI menerbitkan surat instruksi kepada Direktur Pemegang Rekening serta menyampaikan permintaan dana kompensasi kepada Pos Indonesia.
Selanjutnya, pada 24 Juli 2026, Pos Indonesia menuntaskan seluruh kewajiban dengan membayarkan imbalan ijarah ke-6 serta dana kompensasi keterlambatan kepada KSEI. Perusahaan juga menyerahkan bukti transfer sebagai tanda penyelesaian.
Manajemen menyatakan keterlambatan pembayaran maupun kompensasi tidak berdampak negatif terhadap operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun keberlangsungan usaha.
Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat informasi umum mengenai kewajiban pembayaran sukuk Pos Indonesia, bukan ajakan investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing investor.