Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 2.640.000 per Gram pada 23 Juli 2026
JAKARTA – Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) kembali mengalami kenaikan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Berdasarkan pemantauan di laman Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) hari ini menguat Rp 5.000 ke level Rp 2.640.000 per gram.
Pada hari sebelumnya, Rabu (22/7/2026), harga emas Antam (ANTM) sempat menguat Rp 3.000 menjadi Rp 2.635.000 per gram.
Sementara pada Selasa (21/7/2026) pagi, harganya sempat terkikis Rp 9.000 ke posisi Rp 2.601.000 per gram, sebelum akhirnya melonjak Rp 31.000 ke level Rp 2.632.000 pada sore hari.
Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam (ANTM) mencatatkan kenaikan sebesar 6,1 persen, mengingat harganya berada di level Rp 2.488.000 per gram pada 1 Januari lalu.
Adapun rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) mencapai Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026. Jika dibandingkan dengan posisi saat ini, harganya telah mengalami penurunan sebesar 16,6 persen dari rekor tersebut.
Di sisi lain, harga buyback atau beli kembali emas Antam (ANTM) pada Kamis (23/7/2026) turut naik Rp 9.000 menjadi Rp 2.395.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, di mana PPh 22 tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan sebelum pajak di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Kamis (23/7/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.370.000
Emas Antam 1 gram: Rp 2.640.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.220.000
Emas Antam 3 gram: Rp 7.805.000
Emas Antam 5 gram: Rp 12.975.000
Emas Antam 10 gram: Rp 25.895.000
Emas Antam 25 gram: Rp 64.612.000
Emas Antam 50 gram: Rp 129.145.000
Emas Antam 100 gram: Rp 258.212.000
Emas Antam 250 gram: Rp 645.265.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.290.320.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.580.600.000
Untuk pembelian emas batangan, ketentuannya sesuai PMK No 34/PMK.10/2017 yaitu dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, serta selalu dilengkapi bukti potong pajak.