Pemerintah Patok BBM Nelayan Rp15.000/Liter, Selisih Ditanggung BPDP
JAKARTA - Jajaran otoritas menetapkan nilai jual bahan bakar minyak (BBM) spesifik bagi kalangan nelayan serta pelaku bisnis perikanan yang mengoperasikan armada kapal berbobot 30 sampai 120 gross tonnage (GT) di angka Rp15.000 per liter.
Regulasi ini digulirkan dengan harapan mampu memangkas pengeluaran operasional di sektor kelautan tanpa harus menguras pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan bahwa ketetapan tersebut diambil selaras dengan instruksi Presiden usai mengkaji dinamika harga BBM untuk para pelaku industri perikanan.
Menurut pandangannya, kelompok nelayan dengan armada kapal di bawah 30 GT telah difasilitasi BBM varian B50 seharga Rp6.800 per liter, di kala nilai BBM non-subsidi sempat menyentuh tingkat Rp21.300 per liter.
“Arahan Bapak Presiden, karena kami lihat harga daripada B50 itu yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT kan sudah diberikan di Rp6.800. Kemudian harga BBM yang non-subsidi itu kemarin sempat melonjak ke Rp21.300 dan karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” kata Airlangga dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (14/7/2026).
Oleh sebab itu, jajaran pemerintah mematangkan keputusan untuk menyalurkan harga spesifik sebesar Rp15.000 per liter bagi kelompok nelayan dan pebisnis perikanan yang memanfaatkan armada berskala 30–120 GT.
Airlangga memaparkan, nominal tersebut ditentukan setelah pihak pemerintah mengalkulasikan rata-rata ongkos produksi komoditas solar domestik yang diestimasi berada pada kisaran Rp18.600 per liter.
Lewat perhitungan itu, didapati celah selisih kurang lebih Rp3.600 per liter yang bakal ditalangi lewat skema dana insentif.
Penyediaan dana untuk selisih nominal tersebut bakal disokong oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sementara pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal merumuskan payung hukum sebagai landasan eksekusinya.
Berdasarkan keterangan Airlangga, BPDP mengantongi ketersediaan dana yang mumpuni demi menopang regulasi tersebut sehingga pembiayaannya tidak akan mengusik APBN.
Ia menilai momentum ini dapat terealisasi lantaran jarak selisih harga antara minyak, solar, serta biodiesel pada saat ini kian merapat sehingga memicu ketersediaan dana cadangan yang dapat dialokasikan.
Ia pun membeberkan bahwa stimulus senilai Rp3.600 per liter tersebut bakal didanai memakai anggaran yang bersumber dari pungutan ekspor (PE) komoditas crude palm oil (CPO).
Anggaran tersebut dikelola oleh BPDP dan sepanjang beberapa bulan ke belakang tidak seluruhnya terserap akibat agenda biodiesel B40 tidak lagi membutuhkan sokongan dana insentif imbas kian menyusutnya ketimpangan harga solar fosil dan biodiesel.
Di samping itu, pihak pemerintah menetapkan kuota pendistribusian untuk kebijakan ini sebesar 400.000 ton untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
Pada waktu sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun menjamin bahwa regulasi harga spesifik biodiesel B50 bagi kalangan nelayan ini tidak akan memberikan beban terhadap APBN.
Menurutnya, pemerintah bakal memaksimalkan kelebihan dana milik BPDP yang dalam kurun tiga bulan terakhir menganggur akibat tingginya nilai jual BBM varian B0 atau solar murni.
Bahlil menyebutkan bahwa keputusan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap roda usaha para pelaku di sektor perikanan agar senantiasa memperoleh akses bahan bakar dengan nominal yang jauh lebih bersahabat.
Ia pun meluruskan informasi bahwa pemanfaatan kelebihan dana BPDP ini hanya akan disalurkan kepada kelompok nelayan tertentu, bukan menyasar pada sektor pertanian.
Target dari agenda ini adalah para nelayan yang mengoperasikan armada kapal perikanan dengan bobot di atas 30 gross tonnage, atau kapal dengan kapasitas ruang kedap di atas 30 GT.
Dengan aturan tersebut, kebijakan ini difokuskan bagi para pelaku bisnis maupun nelayan yang mengemudikan armada perikanan dengan skala yang lebih masif.
Sebagai informasi tambahan, formula pendanaan insentif produk biodiesel di tanah air dikomandoi oleh BPDP, yang pada waktu sebelumnya menggunakan nomenklatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Tata kelola dana tersebut bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 yang selanjutnya mengalami pembaruan lewat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018.
Semenjak resmi digulirkan pada tahun 2015 silam, dana himpunan BPDP dimanfaatkan guna menutupi celah harga atau disparitas antara Harga Indeks Pasar (HIP) produk biodiesel berbasis CPO dengan HIP minyak solar berbasis fosil.
Lewat sistem operasional tersebut, sokongan terhadap agenda biodiesel tidak bersumber dari APBN, melainkan dari dana yang dikumpulkan lewat skema pungutan ekspor CPO.