JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) saat ini sedang menjajaki peluang integrasi bisnis dengan MUFG Bank Ltd kantor cabang Jakarta. Aksi korporasi ini bertujuan untuk membentuk suatu entitas baru yang memiliki kombinasi total aset mencapai Rp 477 triliun dan nilai ekuitas sebesar Rp 97 triliun.
Dokumen nota kesepahaman (MoU) mengenai rencana strategis ini telah resmi ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Penggabungan total nilai aset dan ekuitas ini diperkirakan dapat menempatkan entitas hasil integrasi tersebut sebagai bank swasta terbesar kedua di pasar perbankan Indonesia, tepat di bawah PT Bank Central Asia Tbk.
Melalui skema konsolidasi ini, BDMN juga berpotensi naik kelas dan masuk ke dalam kelompok bank kategori KBMI 4 bersama dengan jajaran bank papan atas nasional lainnya.
Mengingat status operasional dari MUFG Indonesia yang merupakan kantor cabang dari bank asing, proses penggabungan ini diproyeksikan akan berjalan melalui jalur integrasi yang diatur dalam POJK 41/2019.
Mekanisme tersebut serupa dengan preseden integrasi yang pernah dijalankan oleh Bank Permata dan Bangkok Bank cabang Indonesia pada tahun 2020 yang lalu.
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi para pemegang saham minoritas. Proteksi ini diberikan lewat penyediaan opsi pembelian kembali atau buyback saham dengan menggunakan harga yang wajar, apabila mereka menyatakan tidak menyetujui rencana integrasi tersebut.
Penjelasan mengenai analisis serta proyeksi harga beli kembali saham tersebut dipaparkan lebih lanjut oleh pihak sekuritas.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Potensi pricing 1-1,5 kali nilai buku (book value/BV) berdasarkan preseden historis," ungkap Stockbit Sekuritas.
Pihak sekuritas menambahkan bahwa metode penetapan harga tersebut merujuk pada sejumlah aksi korporasi di sektor perbankan yang sudah pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.
Ketentuan hukum yang berlaku menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap transparansi harga sebelum proses integrasi tersebut secara resmi diimplementasikan.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Pada preseden integrasi BNLI-BBI, harga buyback untuk pemegang saham yang tidak setuju diumumkan dalam rencana integrasi pada 2,5 bulan sebelum integrasi efektif," sebut Stockbit.
Rencana transaksi konsolidasi antara BDMN dan MUFG Indonesia ini masuk ke dalam kategori transaksi material. Hal ini dikarenakan nilai ekuitas yang dimiliki oleh MUFG Indonesia mencapai angka Rp 43 triliun atau setara dengan kisaran 79 persen dari keseluruhan total ekuitas yang dimiliki oleh BDMN.
Untuk tahapan selanjutnya, proses ini masih membutuhkan opini kewajaran dari kantor jasa penilai publik sebelum ditargetkan dapat mulai berlaku efektif pada tahun 2027.