Rabu, 20 Mei 2026

Premi Unitlink Naik 3,68 Persen per Maret 2026 Berkat Perbaikan Kualitas

Premi Unitlink Naik 3,68 Persen per Maret 2026 Berkat Perbaikan Kualitas
ilustrasi orang lihat hp (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan adanya kenaikan positif pada akumulasi premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink yang menyentuh angka Rp 11,37 triliun per Maret 2026. Hasil itu menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,68 persen secara tahunan (year on year/YoY) di tengah periode konsolidasi industri keuangan.

Informasi pertumbuhan moderat ini diperoleh dari Keuangan berdasarkan laporan berkala dari pihak regulator. OJK memandang capaian ini tidak lagi didorong oleh taktik pemasaran yang agresif, melainkan buah dari perbaikan kualitas produk asuransi serta meningkatnya keyakinan dari para nasabah.

Pihak regulator saat ini memacu kenaikan kualitas pemasaran serta penciptaan produk yang adaptif dengan profil risiko dari nasabah. Di samping itu, perusahaan asuransi diimbau untuk terus memperkokoh edukasi dan literasi terkait karakteristik PAYDI kepada publik secara luas.

Baca Juga

Sido Muncul Tunjuk Nicholas Saputra Jadi Brand Ambassador Tolak Angin

Otoritas pun tengah mempersiapkan peralihan regulasi demi memperkokoh tata kelola di industri ini. Aturan PAYDI yang dulunya tertuang dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 sekarang dijadwalkan untuk dinaikkan status hukumnya menjadi Peraturan OJK (POJK).

Pemaparan terkait situasi terkini pertumbuhan premi asuransi itu diutarakan secara langsung oleh pihak berwenang. Peningkatan pada praktik seleksi risiko menjadi salah satu elemen penentu dari kinerja yang positif ini.

Sebasgai mana dilansir dari berita sumber, "Pertumbuhan PAYDI saat ini lebih mencerminkan proses konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis, antara lain melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).

Proses penyesuaian regulasi untuk masa depan terus dimatangkan lewat komunikasi yang aktif dengan para pelaku usaha. OJK pun sudah melaksanakan diskusi tahap awal dengan pihak asosiasi industri untuk merumuskan poin-poin penguatan regulasi anyar tersebut.

Gemilang Ramadhan

Gemilang Ramadhan

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Ardi Bakrie Resmi Menjabat Direktur Utama VKTR Teknologi Mobilitas

Ardi Bakrie Resmi Menjabat Direktur Utama VKTR Teknologi Mobilitas

Rencana Integrasi Bank Danamon dan MUFG Bank Cabang Jakarta

Rencana Integrasi Bank Danamon dan MUFG Bank Cabang Jakarta

ASLC Bagikan Dividen Tunai Rp12,7 Miliar dan Setujui Buyback Saham

ASLC Bagikan Dividen Tunai Rp12,7 Miliar dan Setujui Buyback Saham

Premi Unitlink Tumbuh 3,68 Persen Kuartal I 2026, Industri Jadi Sorotan OJK

Premi Unitlink Tumbuh 3,68 Persen Kuartal I 2026, Industri Jadi Sorotan OJK

Produk Baru Prudential Syariah Tawarkan Manfaat untuk Pendidikan Anak

Produk Baru Prudential Syariah Tawarkan Manfaat untuk Pendidikan Anak