Rabu, 20 Mei 2026

Premi Unitlink Tumbuh 3,68 Persen Kuartal I 2026, Industri Jadi Sorotan OJK

Premi Unitlink Tumbuh 3,68 Persen Kuartal I 2026, Industri Jadi Sorotan OJK
ILUSTRASI, asuransi unit link (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan bahwa premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink masih mencetak pertumbuhan pada kuartal I-2026, meski dengan ritme yang lebih landai dibanding periode sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memaparkan bahwa perolehan premi unitlink hingga Maret 2026 menyentuh angka Rp 11,37 triliun, atau naik sebesar 3,68% secara tahunan (year on year/YoY).

Berdasarkan pemaparan Ogi, kenaikan ini menunjukkan bahwa kinerja PAYDI tetap berada di tren positif di kala industri sedang melewati masa konsolidasi pasca-implementasi SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022.

Baca Juga

Sido Muncul Tunjuk Nicholas Saputra Jadi Brand Ambassador Tolak Angin

“Pertumbuhan PAYDI saat ini lebih mencerminkan proses konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis, antara lain melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

OJK menilai, pergerakan produk unitlink saat ini tidak hanya didorong oleh strategi penetrasi pasar yang agresif, melainkan juga oleh langkah konkret industri dalam membenahi kualitas produk serta mempertebal kepercayaan para nasabah.

Sejalan dengan dinamika tersebut, otoritas terkait meminta perusahaan asuransi untuk terus mengintensifkan edukasi dan literasi kepada publik mengenai sifat dari produk PAYDI.

Pelaku industri juga diwajibkan untuk meningkatkan kualitas agen pemasar serta memformulasikan produk yang relevan dengan kebutuhan sekaligus profil risiko para pemegang polis.

Dari sisi aturan, OJK kini tengah memproses pembaruan regulasi terkait PAYDI yang sebelumnya termaktub dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. Aturan ini direncanakan akan diangkat fasenya menjadi Peraturan OJK (POJK).

Ogi menambahkan, OJK telah menggelar diskusi tahap awal dengan asosiasi industri untuk merumuskan sejumlah penguatan aturan, mencakup poin perlindungan konsumen, tata kelola produk, hingga keberlanjutan industri PAYDI ke depan.

Gemilang Ramadhan

Gemilang Ramadhan

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Ardi Bakrie Resmi Menjabat Direktur Utama VKTR Teknologi Mobilitas

Ardi Bakrie Resmi Menjabat Direktur Utama VKTR Teknologi Mobilitas

Premi Unitlink Naik 3,68 Persen per Maret 2026 Berkat Perbaikan Kualitas

Premi Unitlink Naik 3,68 Persen per Maret 2026 Berkat Perbaikan Kualitas

Rencana Integrasi Bank Danamon dan MUFG Bank Cabang Jakarta

Rencana Integrasi Bank Danamon dan MUFG Bank Cabang Jakarta

ASLC Bagikan Dividen Tunai Rp12,7 Miliar dan Setujui Buyback Saham

ASLC Bagikan Dividen Tunai Rp12,7 Miliar dan Setujui Buyback Saham

Produk Baru Prudential Syariah Tawarkan Manfaat untuk Pendidikan Anak

Produk Baru Prudential Syariah Tawarkan Manfaat untuk Pendidikan Anak