Pemerintah Sempurnakan Sistem Pemutihan Utang BPJS untuk Efektivitas Kebijakan

Kamis, 05 Februari 2026 | 11:58:14 WIB

JAKARTA - Upaya pemerintah untuk memberi angin segar bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran kini semakin jelas arahannya. Alih-alih buru-buru menerapkan kebijakan pemutihan utang, pemerintah melalui Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar—yang akrab disapa Cak Imin—menegaskan bahwa tahapan penyempurnaan sistem tata kelola menjadi fokus utama saat ini. Pendekatan ini dipilih agar kebijakan yang digagas benar-benar efektif, tepat sasaran, dan bebas dari potensi penyalahgunaan.

Mengapa Penyempurnaan Sistem Jadi Prioritas?

Pemerintah sebelumnya sudah menyiapkan wacana untuk menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menumpuk di masyarakat. Namun, menurut Cak Imin, realisasi kebijakan itu tidak bisa serampangan tanpa memastikan tata kelolanya matang terlebih dahulu. “Progressnya lagi penyempurnaan sistem tata kelola, sehingga pelaksanaannya betul-betul efektif dan tidak ada moral hazard, kesalahan, ataupun dinikmati oleh orang yang mau meraup keuntungan,” ujar Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu (4 Februari 2026).

Langkah ini diambil sebagai antisipasi terjadinya praktik yang justru menimbulkan ketidakadilan atau penyalahgunaan program oleh pihak yang tidak berhak. Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan program pemutihan utang BPJS benar-benar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan secara riil.

Perubahan Waktu Target Penyelesaian

Rencana awal pemerintah adalah menuntaskan pemutihan utang BPJS pada akhir tahun sebelumnya. Namun, jadwal itu kemudian mengalami pergeseran. Cak Imin mengakui bahwa target tersebut “mundur” karena butuh waktu ekstra untuk memperbaiki kerangka teknis pelaksanaannya. Meski begitu, ia menyatakan bahwa masih ada peluang kebijakan tersebut dapat dijalankan pada awal tahun 2026. “Ya awal tahun ini ya,” katanya.

Penundaan ini bukan sekadar penjadwalan ulang tanpa alasan, melainkan bagian dari upaya memastikan seluruh pemangku kepentingan terkait memahami dan menyepakati mekanisme yang akan dijalankan. Penyempurnaan sistem tata kelola dinilai penting agar program tidak hanya diluncurkan cepat, tetapi juga berkelanjutan.

Keberlanjutan dan Risiko Moral Hazard

Argumen yang sering diangkat pemerintah adalah pentingnya keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menekankan bahwa anggaran sekitar Rp20 triliun yang disiapkan bukan hanya untuk pemutihan tunggakan, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan sistem BPJS secara keseluruhan. “Intinya itu untuk sustainability … dan untuk orang miskin ya. Namun, jangan disalahgunakan, wah nanti kalau gitu saya nunggak saja, suatu ketika nanti akan diputihkan, tidak seperti itu,” katanya.

Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran pemerintah terhadap potensi moral hazard, yakni situasi di mana peserta yang sebenarnya mampu membayar menunggak dengan sengaja karena mengharapkan utangnya akan dihapus kemudian. Penyempurnaan tata kelola yang dibicarakan mencakup pengaturan syarat, mekanisme verifikasi, dan pembatasan yang memastikan bantuan hanya diberikan kepada yang berhak.

Perpres dan Kerja Sama Antar Kementerian

Untuk mewujudkan kebijakan ini, pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum eksekusi program pemutihan utang BPJS Kesehatan. Perpres ini akan diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, yang bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain terkait agar langkah yang diambil tidak hanya tegas tetapi juga transparan.

Kerja lintas kementerian ini krusial karena melibatkan banyak aspek, mulai dari pengelolaan data peserta, verifikasi kelayakan, hingga pengaturan anggaran di tingkat pusat dan daerah. Keberhasilan penyusunan Perpres akan menjadi tolok ukur kesiapan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang telah lama dinanti oleh masyarakat.

Respons Publik dan Harapan ke Depan

Publik yang mengikuti perkembangan isu ini tentu berharap bahwa pemutihan utang BPJS dapat membantu masyarakat miskin atau yang terdampak ekonomi berat akibat pandemi dan faktor lainnya. Informasi lain menyebutkan bahwa jumlah peserta yang menunggak iuran di 2024 mencapai puluhan juta jiwa, dengan total nilai tunggakan mencapai puluhan triliun rupiah. Jika mekanisme pemutihan berjalan efektif, program ini diharapkan dapat memberi jalan keluar bagi peserta yang selama ini terhambat akses layanan kesehatan karena terkendala status nonaktif akibat tunggakan.

Namun demikian, keberhasilan program tetap bergantung pada kualitas tata kelola yang dibangun. Dengan penekanan pada sistem yang matang dan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap program ini bukan hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat jaringan jaminan sosial di Indonesia.

Terkini