JAKARTA - Kalimantan Timur tengah bersiap menyongsong era transportasi logistik yang lebih aman dan tertib. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditlantas Polda Kaltim) kini mengambil langkah strategis dengan melakukan pendataan masif terhadap armada angkutan yang tidak memenuhi standar teknis. Sebagai bagian dari fase persiapan menuju kebijakan nasional, pihak kepolisian mencatat ada sebanyak 3.072 unit kendaraan yang teridentifikasi melanggar aturan muatan dan dimensi atau yang akrab disebut ODOL (Over Dimension Over Load).
Langkah ini merupakan bagian dari operasi humanis yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam bagi para pelaku industri transportasi sebelum regulasi ketat diberlakukan sepenuhnya. Pihak kepolisian menekankan bahwa keselamatan publik di jalan raya Benua Etam adalah prioritas yang tidak bisa ditawar, terutama mengingat peran vital jalur logistik di wilayah ini.
"Pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi di Kaltim, terdiri dari overload maupun over dimensi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo di Samarinda, Kamis.
Baca JugaZulhas Tegaskan Operasional Kopdes Dimulai Usai Fisik Bangunan Rampung
Basis Data Strategis dan Pengawasan Lintas Wilayah
Angka 3.072 kendaraan tersebut bukanlah data seketika, melainkan hasil akumulasi pengawasan intensif yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2025 hingga memasuki awal tahun ini. Pendataan ini mencakup berbagai jenis armada, mulai dari truk milik pribadi hingga kendaraan logistik perusahaan besar yang melintasi jalur-jalur utama di Kalimantan Timur.
Kegiatan ini melibatkan koordinasi yang sangat luas di seluruh satuan lalu lintas di wilayah hukum Polda Kaltim. Data kolektif dihimpun dari berbagai titik strategis seperti Balikpapan dan Samarinda sebagai pusat logistik, hingga wilayah penyangga seperti Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Tidak ketinggalan, pemantauan juga menyentuh wilayah utara dan barat provinsi, termasuk Kota Bontang serta Kabupaten Berau, Kutai Timur, dan Kutai Barat.
Pemetaan geografis yang luas ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis untuk beroperasi tanpa terpantau. Melalui laporan harian yang wajib disetor oleh setiap Polres dan Polresta, kepolisian kini memiliki peta pergerakan logistik yang lebih akurat.
Pendekatan Humanis Sebelum Penegakan Hukum Penuh
Meski ribuan kendaraan telah terjaring, AKBP Bangun Isworo menjelaskan bahwa saat ini kepolisian masih mengedepankan pendekatan persuasif. Pengemudi maupun pemilik armada yang melanggar belum dikenakan sanksi tilang, melainkan diberikan surat teguran tertulis. Langkah ini diambil agar para pengusaha angkutan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan mereka sebelum tenggat waktu nasional tiba.
"Pendataan ini menjadi basis data penting bagi kepolisian untuk memetakan seberapa masif peredaran truk ODOL sebelum penegakan hukum penuh atau zero ODOL berlaku pada tahun 2027," jelas Bangun.
Teguran keras ini diharapkan menjadi alarm bagi para pemilik kendaraan agar segera membenahi dimensi bak truk atau menyesuaikan berat muatan dengan kapasitas yang diizinkan. Kepolisian memandang fase sosialisasi ini sebagai masa transisi yang krusial agar peralihan menuju aturan baru tidak melumpuhkan rantai pasok logistik, namun tetap berjalan di atas koridor keselamatan.
Evaluasi Harian dan Antisipasi Kecelakaan Fatal
Efektivitas dari langkah sosialisasi ini mulai menunjukkan hasil yang positif. Berdasarkan hasil evaluasi dari laporan harian yang masuk ke Ditlantas Polda Kaltim, tren pelanggaran di lapangan mulai menunjukkan grafik penurunan. Walaupun secara kuantitas penurunan tersebut belum terlihat drastis, adanya perubahan perilaku dari para sopir dan pemilik armada menjadi sinyal baik bagi keamanan jalan raya.
Kedisiplinan terhadap aturan dimensi dan muatan ini sangat ditekankan mengingat korelasi langsungnya dengan risiko kecelakaan di jalan raya. Modifikasi ilegal pada dimensi truk seringkali menyebabkan kegagalan fungsi pengereman saat kendaraan membawa muatan berlebih, yang kerap berujung pada insiden fatal di tanjakan atau jalanan padat.
"Upaya pendataan yang komprehensif ini sekaligus membuktikan kesiapan aparat kepolisian di level daerah dalam mendukung kebijakan nasional Kementerian Perhubungan demi keselamatan publik yang lebih baik," ujar Bangun.
Dengan adanya basis data yang kuat dan sosialisasi yang berkelanjutan, Polda Kaltim optimis bahwa target jalan raya bebas ODOL pada tahun 2027 dapat tercapai secara sistematis, meminimalisir risiko kerusakan jalan, dan yang terpenting, menyelamatkan nyawa para pengguna jalan di wilayah Kalimantan Timur.
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Dinamika Sembako Kehidupan: Ramalan Zodiak Hari Ini Fokus Evaluasi Rencana
- Kamis, 05 Februari 2026
Dinamika Internal Real Madrid: Isu Konflik Mencuat Akibat Eksperimen Taktik Arbeloa
- Kamis, 05 Februari 2026
IFEX 2026 Jadi Ajang Promosi Daya Saing Industri Mebel Indonesia Global
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
BPS Laporkan Pekerja Bertambah dan Pengangguran Menurun Secara Nasional
- Kamis, 05 Februari 2026
Pembukaan Tol Fungsional di Solo-Yogya dan Yogya-Bawen Lebaran 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
IKN Kembangkan Pariwisata Berbasis Alam dengan Keterlibatan Warga Lokal
- Kamis, 05 Februari 2026
Terpopuler
1.
Pembukaan Tol Fungsional di Solo-Yogya dan Yogya-Bawen Lebaran 2026
- 05 Februari 2026
2.
3.
Buku Manasik Haji 2026 Kemenhaj Fokuskan Kemudahan untuk Lansia
- 05 Februari 2026
4.
Daftar 20 Kampus Paling Unggul di Asia Edisi TIME-Statista 2026
- 05 Februari 2026
5.
Xiaomi SU7 Geser Dominasi Tesla di Pasar Sedan Listrik China
- 05 Februari 2026












