
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” harapnya.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Karena kebijakan ini tidak setiap saat akan dibuat.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh tingginya tingkat kunjungan masyarakat.
“Petugas kami memang sudah siap untuk melayani namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan,”

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Hasil French Open 2025: Alwi Farhan Lolos ke 16 Besar Usai Tekuk Jagoan Prancis
- Rabu, 22 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Perpanjangan Insentif PPN DTP hingga 2027 Dorong Pasar Properti
- 22 Oktober 2025
2.
Summarecon Suntik Modal Anak Usaha Hampir Rp1 Triliun
- 22 Oktober 2025
3.
Tanrise (RISE) Siap Galang Dana Rights Issue Jumbo
- 22 Oktober 2025
4.
FWD Luncurkan Asuransi Digital Praktis Lewat WhatsApp
- 22 Oktober 2025
5.
Buka e-Deposito BCA Mulai Rp 1 Juta Praktis
- 22 Oktober 2025