Rabu, 22 Oktober 2025

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Lebih lanjut dikatakannya, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Simkah Efektif Cegah Pernikahan Anak di Kota Mataram

Simkah Efektif Cegah Pernikahan Anak di Kota Mataram

Kementerian ESDM Dorong Energi Berkeadilan untuk Rakyat

Kementerian ESDM Dorong Energi Berkeadilan untuk Rakyat

Pemkot Bekasi Sewa Mobil Listrik Demi Efisiensi Anggaran

Pemkot Bekasi Sewa Mobil Listrik Demi Efisiensi Anggaran

Volvo Indonesia Siapkan Mobil Listrik ES90 Andalan Terbaru

Volvo Indonesia Siapkan Mobil Listrik ES90 Andalan Terbaru

Program Sleman Pintar Kini Perluas Kolaborasi ke Industri Otomotif

Program Sleman Pintar Kini Perluas Kolaborasi ke Industri Otomotif