Dapur MBG Wajib Beli Bahan Pangan Sesuai Harga Acuan Pemerintah
JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan membeli bahan pangan untuk makan bergizi gratis (MBG) sesuai harga acuan pemerintah (HAP). Sebagai contoh, harga telur yang sempat merosot ke Rp 15.000 per kilogram tidak boleh dibeli dengan harga murah tersebut, melainkan harus mengikuti HAP di kisaran Rp 25.000 per kilogram.
"Maka juga kemudian si Kepala Dapur (SPPG) harus membeli telur bukan kemudian (membayar Rp 12.000-Rp 15.000, harus membeli telur di harga acuan pemerintah," ucap Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sudaryono menjelaskan bahwa larangan membeli bahan pangan dengan harga terlampau murah bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di pasar. Menurutnya, program MBG turut berperan sebagai penyeimbang pasokan dan harga pasar.
"Supaya memastikan peternak, petani itu kemudian tidak dirugikan," tuturnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Di samping itu, pihak SPPG juga dilarang memanfaatkan barang bersubsidi dalam proses pengolahan MBG.
"Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP," ucapnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sudaryono menegaskan bahwa dapur penyedia MBG yang nekat memakai barang bersubsidi bakal dijatuhi surat peringatan.
"Kalau memang ngeyel bandel ya kami tutup dapurnya," ucap dia sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sudaryono turut mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi SPPG agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi tersebut.
Masyarakat yang menemukan adanya SPPG yang menggunakan barang bersubsidi diharapkan dapat segera melaporkannya agar bisa langsung ditindaklanjuti.
"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita," tutur Sudaryono sebagaimana dilansir dari berita sumber.