Tender Wajib INPS Hanya Serap 5.000 Saham, Graha Inti Dominan
JAKARTA - PT Graha Inti Guna Persada (GIGP) resmi menguasai 87,48 persen saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) setelah menuntaskan penawaran tender wajib pada 21 Juli 2026.
Selama periode tender wajib 18 Juni hingga 17 Juli 2026, GIGP hanya menerima 5.000 pengembalian formulir dari total 81,387 juta saham publik yang ditawarkan dengan harga Rp552 per saham.
Alhasil, GIGP hanya mengeluarkan Rp2,76 juta untuk membeli 5.000 saham INPS. Minimnya partisipasi publik membuat realisasi tender wajib jauh dari target.
“Perseroan meyakini, penyelesaian MTO tidak akan membawa dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ungkap Direktur Utama INPS Muhammad Reagy Sukmana, Senin (27/7/2026).
Sebagai pengendali baru, GIGP berencana menambah kegiatan usaha aktivitas holding company (KBLI 64200), mempertahankan tenaga kerja, serta mereviu proses kerja untuk meningkatkan produktivitas.
“Tidak berencana untuk mengusulkan pengajuan delisting saham INPS dari BEI dan tidak berencana mengakhiri atau melikuidasi INPS,” tegas manajemen GIGP.
Sebelumnya, GIGP dengan pemilik manfaat Kwee Seng Hong telah membeli 568,613 juta saham atau 87,48 persen INPS dari PT Surya Perkasa Sentosa, PT Sinar Ratu Sentosa, dan Eddy Purwanto Winata dengan nilai transaksi Rp50,5 miliar pada 6 Maret 2026.
Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat informasi umum mengenai tender wajib INPS, bukan ajakan investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing investor.