Rabu, 10 September 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru mengenai 23 perusahaan investasi ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru mengenai 23 perusahaan investasi ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru mengenai 23 perusahaan investasi ilegal

JAKARTA - Berdasarkan data yang disampaikan pada Januari 2025, perusahaan-perusahaan ini telah menipu masyarakat dengan berbagai skema yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi bodong yang merugikan.

Mengulas lebih dalam, investasi ilegal sering kali menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak masuk akal. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan skema yang menyerupai "Ponzi", di mana keuntungan yang dibayarkan kepada investor awal diambil dari uang investor baru. Hal ini tentunya berpotensi mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang terjebak.

"Investasi ilegal ini bergerak dengan sangat cepat dan cerdik, membuat mereka sulit terdeteksi pada awalnya. Namun, dengan adanya koordinasi yang baik antara OJK dan pihak berwajib, kami mampu mengidentifikasi dan mengambil tindakan tegas," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen.

Beberapa modus operandi yang kerap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini adalah operasional tanpa izin resmi. Mereka juga kerap kali menggunakan nama-nama yang mirip dengan perusahaan legal atau mencatut izin usaha dari perusahaan lain. Tentu, hal ini membuat para calon investor terkecoh dan lebih rentan terhadap godaan untuk berinvestasi.

Dalam upaya mengedukasi masyarakat, OJK gencar melakukan sosialisasi tentang pentingnya mengenali ciri-ciri investasi ilegal. Beberapa ciri tersebut antara lain adalah imbal hasil yang tidak wajar, janji keuntungan pasti tanpa risiko, serta legalitas perusahaan yang tidak jelas.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Keuangan OJK, Alyas Tapsi, menyebutkan bahwa salah satu cara terbaik untuk terhindar dari jebakan investasi bodong adalah dengan melakukan pengecekan izin perusahaan melalui situs resmi OJK. "Masyarakat seharusnya lebih berhati-hati dalam menaruh uang mereka. Selalu pastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK," tegasnya.

Sebagai tambahan, OJK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik investasi ilegal di sekitar mereka. Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui saluran pengaduan resmi OJK atau langsung ke pihak kepolisian.

Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, tindakan tegas dan cepat dari berbagai pihak sangat diperlukan guna membasmi perusahaan investasi ilegal yang mengancam kesejahteraan masyarakat.

Para pelaku usaha di sektor keuangan pun diharapkan terus menjaga integritas dan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami berharap dengan kerja sama yang baik antara regulator dan pelaku industri keuangan, praktik-praktik ilegal ini dapat diminimalisir bahkan dihapuskan sepenuhnya," tambah Hoesen.

Di samping itu, OJK juga menyatakan bahwa mereka akan terus meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan keuangan yang mencurigakan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masyarakat Indonesia menjadi korban penipuan investasi.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, OJK juga aktif berkolaborasi dengan otoritas keuangan internasional untuk saling berbagi informasi mengenai pola kelemahan dalam pengawasan investasi yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan praktik ilegal di Indonesia.

Dengan terbitnya laporan ini, OJK berharap masyarakat semakin kritis dan berhati-hati dalam memilih produk investasi. Kesadaran masyarakat akan pentingnya pengecekan legalitas dan kondisi perusahaan menjadi benteng pertama dalam melindungi diri dari modus penipuan.

Sebagai penutup, Hoesen menambahkan, "Kita semua memiliki peran dalam menciptakan ekosistem investasi yang aman dan terpercaya di Indonesia. Mari kita bijak dalam berinvestasi dan selalu waspada terhadap tawaran yang terdengar terlalu baik untuk menjadi kenyataan."

Langkah tersebut diyakini akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia dan membantu masyarakat menghindari jebakan investasi ilegal yang merugikan. OJK juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memprioritaskan perlindungan terhadap para investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Simulasi Cicilan KUR BNI Plafon 500 Juta

Simulasi Cicilan KUR BNI Plafon 500 Juta

Simulasi KUR BRI September 2025: Cicilan Rp40 Ribuan

Simulasi KUR BRI September 2025: Cicilan Rp40 Ribuan

Cara Mudah Ajukan Pinjaman ke BCA September 2025

Cara Mudah Ajukan Pinjaman ke BCA September 2025

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan