Minggu, 19 Oktober 2025

Dorong Proses Likuidasi, OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Dorong Proses Likuidasi, OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Foto: Jiwasraya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat, tidak lagi diperkenankan untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor asuransi jiwa.

OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung.

"Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, serta melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan," demikian disampaikan dalam keterangan resmi OJK, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga

WIKA Bangun Sistem Air Karian–Serpong, Dukung Akses 1,84 Juta Warga

Sebagai konsekuensi dari pencabutan izin usaha ini, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diwajibkan untuk memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor cabang.

Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pencabutan izin usaha.

Mengadakan rapat umum pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Melaksanakan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, mengacu pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham guna menetapkan pembubaran badan hukum perusahaan serta pembentukan tim likuidasi.

Sejalan dengan itu, OJK menegaskan bahwa seluruh pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib mendukung dan memfasilitasi proses likuidasi. Mereka diwajibkan untuk memberikan seluruh data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat jalannya proses tersebut.

OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan bahwa seluruh proses likuidasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis tetap terlindungi.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

ASDP Perkuat Layanan Digital dan Armada Hadapi Libur Nataru

ASDP Perkuat Layanan Digital dan Armada Hadapi Libur Nataru

KAI Palembang Tingkatkan Kenyamanan Penumpang Lewat Fasilitas Gratis Stasiun

KAI Palembang Tingkatkan Kenyamanan Penumpang Lewat Fasilitas Gratis Stasiun

KA Singasari Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Jawa dari Jakarta ke Blitar

KA Singasari Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Jawa dari Jakarta ke Blitar

Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Makassar-Balikpapan Oktober 2025 Terbaru

Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Makassar-Balikpapan Oktober 2025 Terbaru

Update Jadwal Terbaru KRL Solo–Jogja Akhir Pekan 18–19 Oktober 2025, Simak Jam Keberangkatannya

Update Jadwal Terbaru KRL Solo–Jogja Akhir Pekan 18–19 Oktober 2025, Simak Jam Keberangkatannya