Minggu, 07 September 2025

Bahlil Pastikan Keterlibatan Profesional Masyarakat Adat dalam RUU Minerba 2025

Bahlil Pastikan Keterlibatan Profesional Masyarakat Adat dalam RUU Minerba 2025
Bahlil Pastikan Keterlibatan Profesional Masyarakat Adat dalam RUU Minerba 2025

JAKARTA - Dalam sebuah langkah penting untuk memperkuat dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah untuk melibatkan masyarakat adat secara profesional dalam kegiatan pertambangan. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat bersama Badan Legislasi DPR RI yang membahas perubahan ke-4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Komite II DPD RI, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Suhariyanto.

RUU Minerba yang direncanakan untuk disahkan oleh DPR pada Selasa, 18 Februari 2025, menjadi fokus diskusi yang hangat. Bahlil menekankan bahwa masyarakat adat tidak lagi akan dipandang sebelah mata sebagai kuli tambang, tetapi akan diberdayakan lebih jauh dalam urusan yang berkaitan dengan tanah dan wilayah tradisional mereka. "Jadi dengan Undang-undang ini, setiap perusahaan atau badan usaha yang mendapatkan IUP pada satu kawasan tertentu dia berkewajiban untuk bagaimana melakukan komunikasi dengan masyarakat adat, (memberikan) hak-hak adat yang diabaikan," jelas Bahlil di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

Salah satu isu utama yang disorot dalam Undang-undang ini adalah pemanfaatan tanah ulayat, yaitu tanah adat yang memiliki nilai spiritual, sosial, dan budaya tinggi bagi masyarakat setempat. Dalam beberapa kasus, tanah ulayat ini berada di wilayah yang dikuasai oleh negara, tetapi masyarakat adat berhak untuk dilibatkan dalam proses perizinan dan komunikasi yang berkaitan dengan eksploitasi pertambangan di wilayah mereka. "Contoh pembebasan lahan itu kan yang punya adab-adab, sekalipun itu dikuasai oleh negara, mereka ditempatkan sebagai bagian dalam proses untuk proses implementasi bisnisnya, agar mereka dilibatkan bukan sebagai kuli tambang," tambah Bahlil.

Studi menunjukkan bahwa keterlibatan langsung masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka, tetapi juga membantu dalam pelestarian lingkungan dan budaya lokal. Pandangan ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap pembangunan berkelanjutan dan keberlanjutan budaya. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh pemerintah dalam melibatkan masyarakat adat secara lebih dalam tidak hanya memberi dampak positif bagi masyarakat itu sendiri, tetapi juga bagi agenda pembangunan nasional secara keseluruhan.

Kebijakan baru ini disusun agar perusahaan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertanggung jawab dalam memastikan bahwa kepentingan dan hak-hak masyarakat adat diakui dan dipenuhi. Ini termasuk hak untuk mendapatkan keuntungan ekonomis yang adil dari aktivitas pertambangan di tanah tradisional mereka, serta memastikan dialog terbuka dan bermakna antara perusahaan dan komunitas adat. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan konflik dan meningkatkan hubungan antara perusahaan tambang dan penduduk lokal.

Selain itu, kehadiran Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat tersebut menunjukkan pentingnya aspek legal dalam melindungi hak-hak masyarakat adat. Keterlibatan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Suhariyanto juga menandakan adanya dorongan dari eksekutif untuk merealisasikan kebijakan ini. Ini menjadi bagian dari tugas besar pemerintah untuk meninjau dan mereformasi undang-undang yang dianggap kurang efektif dalam melindungi hak-hak kelompok rentan, termasuk masyarakat adat.

Meskipun begitu, sejumlah kritik terhadap RUU Minerba juga muncul. Beberapa pengamat menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini di lapangan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi faktor kunci dalam memastikan bahwa kebijakan yang telah dicanangkan benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat. Terdapat pula kekhawatiran bahwa tanpa pengawasan yang jelas, kepentingan ekonomi perusahaan tambang dapat mendominasi negosiasi dengan komunitas adat.

Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah diharapkan dapat membentuk tim pengawas independen yang berfokus pada pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait masyarakat adat di bidang pertambangan. Peran aktif dari LSM dan organisasi masyarakat sipil lainnya juga dianggap perlu untuk memastikan bahwa suara masyarakat adat didengar dan diperhitungkan dalam setiap keputusan terkait eksploitasi sumber daya alam di wilayah mereka.

Secara keseluruhan, upaya untuk melibatkan masyarakat adat dalam kegiatan pertambangan secara profesional merupakan langkah maju yang signifikan dalam menghormati dan melindungi hak-hak mereka. Diharapkan dengan adanya perubahan kebijakan ini, kesejahteraan masyarakat adat dapat meningkat, dan mereka mampu berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional tanpa harus kehilangan identitas dan warisan budaya mereka. Pemerintah berharap dengan kerja sama yang solid antara berbagai pihak, Indonesia dapat menunjukkan kepada dunia bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya dapat berjalan beriringan.

Regan

Regan

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Khofifah Pastikan Bantuan Logistik Bawean Lancar

Khofifah Pastikan Bantuan Logistik Bawean Lancar

Rumah Murah Bekasi Serba Rp 168 Juta

Rumah Murah Bekasi Serba Rp 168 Juta

Harga BBM Pertamina Terkini Seluruh Wilayah Indonesia

Harga BBM Pertamina Terkini Seluruh Wilayah Indonesia

Diskon Spesial Tambah Daya Listrik Bulan Ini

Diskon Spesial Tambah Daya Listrik Bulan Ini