Minggu, 07 September 2025

Transformasi Tata Kelola: Kontribusi Dr. Muchlas Rowi Sebagai Komisaris Independen di BUMN

Transformasi Tata Kelola: Kontribusi Dr. Muchlas Rowi Sebagai Komisaris Independen di BUMN
Transformasi Tata Kelola: Kontribusi Dr. Muchlas Rowi Sebagai Komisaris Independen di BUMN

JAKARTA– Ketika memasuki kantor pusat PT Jamkrindo di Kota Baru, Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, pancaran semangat dan determinasi segera terasa dari sosok Dr. H. Muchlas Rowi, M.M. Dedikasinya sebagai komisaris independen di perusahaan penjaminan satu-satunya dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tampak tidak hanya dari sorot matanya yang tajam dan senyumannya yang ramah, tetapi juga dari misi besar yang diusungnya.

Posisi komisaris independen sering dipandang sebelah mata, namun Muchlas memiliki pandangan berbeda. Bagi dia, jabatan ini bukan semata simbolis, tetapi bisa menjadi motor penggerak perubahan yang nyata. Melalui posisinya, Muchlas berupaya memberikan kontribusi lebih dari sekadar memenuhi tanggung jawab, berharap visinya ini memberikan manfaat nyata bagi PT Jamkrindo dan BUMN lainnya. "Keberadaan komisaris independen bukan sekadar formalitas, tetapi peluang untuk memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan dan masyarakat," tegasnya dengan penuh optimisme.

Mewujudkan Tata Kelola yang Baik

Komitmen Muchlas dalam meningkatkan tata kelola perusahaan bukan hanya terwujud dalam praktik sehari-hari, melainkan juga dituangkan dalam disertasi doktoralnya di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang bertajuk “Peran Komisaris Independen BUMN dalam Rangka Perbaikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.” Dalam penelitiannya, Muchlas menyelami bagaimana komisaris independen dapat berperan dalam memperbaiki tata kelola demi tercapainya praktik bisnis yang berkelanjutan dan transparan.

Langkah strategisnya pun sejalan dengan inovasi regulasi dari Kementerian BUMN yang merilis Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya profesionalisme di kalangan komisaris dengan kewajiban mengikuti minimal 20 jam pembelajaran atau pelatihan setiap tahunnya, untuk menjaga kualitas tata kelola korporasi.

Menguji Batasan Profesionalisme

Ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam mengokohkan profesionalisme di dunia BUMN, terutama terkait dengan pengangkatan komisaris dari berbagai latar belakang. Beberapa suara skeptis muncul saat pengangkatan komisaris dari luar latar belakang bisnis, seperti budayawan atau musisi. Namun bagi Muchlas, penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan fleksibilitas yang produktif. "Undang-undang ini memberikan peluang luas bagi masyarakat untuk menjadi komisaris independen, asalkan memenuhi syarat kompetensi," jelas Muchlas, menegaskan kemungkinan kontribusi dari segala latar belakang asalkan kualitas dan standar terpenuhi.

Pengalamannya sendiri saat menjalani fit and proper test mencerminkan tantangan ini. Meski datang dari latar belakang di luar dunia bisnis, Muchlas berhasil membuktikan integritas dan kompetensinya. "Saya menjelaskan bahwa dalam filsafat, kita diajarkan curiosity (rasa ingin tahu). Dengan rasa ingin tahu, saya belajar dan berdiskusi untuk memahami inti bisnis perusahaan ini," ungkapnya, menunjukkan bagaimana pendekatan filosofis dapat menjadi kekuatan dalam memahami manajemen bisnis.

Upaya Konkret di Jamkrindo

Sejak 2019, kontribusi Muchlas di PT Jamkrindo telah membawa sejumlah perubahan positif, terutama di bidang tata kelola dan pengalaman pelanggan. Pendekatannya yang kolaboratif membawanya untuk secara aktif berinteraksi dengan pihak penjamin dan penerima jaminan guna mengeksplorasi kebutuhan dan keluhan mereka. "Kami bertemu dengan pihak penjamin dan penerima jaminan untuk mengeksplorasi keluhan mereka. Tujuannya agar mereka merasa nyaman," jelas Muchlas.

Dampak dari pendekatan ini mencerminkan hasil yang menggembirakan. Kinerja perusahaan memperlihatkan tren positif sejak 2019 hingga 2024, membuat pemegang saham memercayainya untuk melanjutkan jabatan sebagai komisaris untuk periode kedua.

Konsep komisaris independen, yang dulunya lahir sebagai jawaban atas krisis besar di dunia bisnis internasional, kini menunjukkan relevansinya di Indonesia. Dengan regulasi yang terus diperkuat, seperti POJK Nomor 44 Tahun 2020 yang menetapkan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan, peran mereka semakin signifikan dalam memastikan tata kelola perusahaan yang efektif dan terpercaya.

Dengan berbagai inisiatif dan regulasi yang ada, Muchlas yakin bahwa komisaris independen memiliki peran strategis dalam mendorong BUMN menuju tata kelola yang lebih baik. Setiap langkah tidak hanya menegaskan pentingnya profesionalisme, tetapi juga mengukuhkan komitmen pemerintah dalam memajukan BUMN ke depan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

AirAsia Buka Penerbangan Semarang Kuala Lumpur

AirAsia Buka Penerbangan Semarang Kuala Lumpur

Cek Besaran Bansos PKH September 2025 Sekarang

Cek Besaran Bansos PKH September 2025 Sekarang

Warga Kotabaru Kini Punya Alternatif Transportasi Publik

Warga Kotabaru Kini Punya Alternatif Transportasi Publik

Skrining BPJS Bantu Deteksi Dini Kesehatan Peserta

Skrining BPJS Bantu Deteksi Dini Kesehatan Peserta

Mobil Listrik GAC Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan

Mobil Listrik GAC Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan