Senin, 08 September 2025

Penguatan Regulasi Minerba: Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2020 di Kalimantan Tengah Diharapkan Jadi Titik Balik Pengelolaan Tambang

Penguatan Regulasi Minerba: Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2020 di Kalimantan Tengah Diharapkan Jadi Titik Balik Pengelolaan Tambang
Penguatan Regulasi Minerba: Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2020 di Kalimantan Tengah Diharapkan Jadi Titik Balik Pengelolaan Tambang

PALANGKARAYA-Kalimantan Tengah menjadi sorotan utama saat sosialisasi Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 3 Tahun 2020 digelar di Palangka Raya pada Sabtu, 7 Desember 2024. Acara yang diinisiasi oleh Sigit Karyawan Yunianto (SKY), anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, tak hanya menarik perhatian, tetapi juga diikuti antusias oleh kalangan luas. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa, pemerhati lingkungan, dan pelaku industri tambang yang ingin mendalami lebih jauh regulasi terbaru terkait pengelolaan sektor pertambangan.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut menjadi penting mengingat UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 membawa perubahan mendasar pada tata kelola pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. "Regulasi ini tidak hanya memberikan kerangka hukum yang jelas, tetapi juga menegaskan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan," ujar Sigit Karyawan Yunianto, lebih dikenal sebagai SKY.

Di tengah isu lingkungan yang semakin mendesak, peran UU Minerba menjadi krusial. Sosialisasi yang dilakukan SKY bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pihak-pihak terkait tentang pentingnya keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan kelestarian lingkungan. Sigit menambahkan bahwa peraturan ini dirancang untuk menjamin bahwa kegiatan pertambangan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, Sigit menekankan bahwa keberhasilan implementasi UU Minerba tidak hanya terletak di tangan pemerintah. "Keberhasilan regulasi ini bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Jika semua pihak berkomitmen, kita bisa memastikan pengelolaan tambang yang adil, efisien, dan berkelanjutan," tegasnya.

Sosialisasi diadakan di Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah menjadi ajang berdiskusi dan tukar wawasan bagi berbagai pihak. SKY dalam paparannya, mencatat bahwa Kalimantan Tengah memiliki potensi tambang yang luar biasa. Menurutnya, jika dikelola dengan bijaksana, sektor ini dapat menjadi pendorong utama bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Menggali lebih dalam, UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 diharapkan mampu menjadi pilar bagi kebijakan pengelolaan tambang yang mengutamakan prinsip keberlanjutan. Dalam kesempatan itu, SKY juga mengundang para peserta untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap implementasi regulasi ini di lapangan.

Salah satu peserta yang merupakan pemerhati lingkungan sepakat bahwa undang-undang baru ini adalah langkah penting dan berani. Meski demikian, ia menekankan bahwa pengawasan dan penerapan di lapangan menjadi hal yang tidak kalah penting. "Peraturan yang baik harus didukung oleh pengawasan yang ketat agar tidak ada pelanggaran yang akan merusak ekosistem kita," ujarnya.

Pelaku industri tambang yang hadir juga memberikan pandangan mereka. Mereka menyatakan siap untuk tunduk pada regulasi selama terdapat kejelasan dan konsistensi dari pihak pemerintah dalam penerapan peraturan tersebut. "Kami mendukung penuh kebijakan ini dan berharap dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk menciptakan industri yang berkelanjutan," kata salah satu pelaku industri.

Dengan langkah sosialisasi ini, Kalimantan Tengah diharapkan menjadi teladan dalam penerapan regulasi pertambangan yang adil dan berwawasan lingkungan. SKY dan timnya berkomitmen untuk terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dapat diimplementasikan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam.

Sigit Karyawan Yunianto menutup dengan harapan besar bahwa peraturan ini akan menjadi pijakan bagi kebijakan-kebijakan energi di masa depan. "Mari kita jadikan momen ini sebagai titik balik bagi pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Kalimantan Tengah, serta seluruh Indonesia, menuju arah yang lebih baik dan berkelanjutan," pungkasnya.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Proyek Tol Probolinggo Situbondo Siap Tuntas Awal 2026

Proyek Tol Probolinggo Situbondo Siap Tuntas Awal 2026

Penyesuaian Sarana, Tiket Kereta Api Ranggajati Oktober Ditunda

Penyesuaian Sarana, Tiket Kereta Api Ranggajati Oktober Ditunda

Menhub Dukung Bandara Daerah Buka Rute Internasional

Menhub Dukung Bandara Daerah Buka Rute Internasional

Sri Mulyani Rombak Sekretariat KSSK untuk Tingkatkan Kinerja

Sri Mulyani Rombak Sekretariat KSSK untuk Tingkatkan Kinerja

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jadwal dan Lokasi 8 September 2025

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jadwal dan Lokasi 8 September 2025